Bupati Pasuruan Datangi DPR RI, Dorong Intervensi Penyelesaian Konflik Agraria Warga-TNI AL

Amal Taufik
Thursday, 15 Jan 2026 08:28 WIB

AUDIENSI: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan saat audiensi dengan DPR RI terkait sengketa agraria warga-TNI AL di Pasuruan.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo membawa persoalan konflik agraria warga-TNI AL ke tingkat pusat. Ia menyambangi gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (14/1/2026), untuk intervensi legislatif pusat dalam menyelesaikan sengketa tanah yang selama bertahun-tahun membelit warga Kecamatan Nguling dan Kecamatan Lekok.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Rusdi menemui perwakilan Fraksi PKB, Golkar, dan NasDem. Kepada para legislator, ia memaparkan kondisi masyarakat di kawasan sengketa dan desa-desa sekitarnya yang hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian akibat konflik lahan dengan TNI AL.
Rusdi menegaskan, persoalan agraria tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan pemenuhan hak dasar warga. Menurutnya, ketidakpastian status lahan membuat masyarakat sulit mengakses listrik, air bersih, hingga infrastruktur dasar lainnya.
“Kami berharap DPR RI bisa ikut mengawal penyelesaian masalah ini agar warga tidak terus-menerus berada dalam kondisi terpinggirkan,” ujar Rusdi usai audiensi.

Ia menilai, campur tangan DPR RI sangat dibutuhkan untuk mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan pihak TNI AL, agar konflik yang sudah berlangsung lama itu tidak terus berlarut. Rusdi juga menekankan bahwa pemerintah daerah siap menjadi bagian dari solusi yang adil bagi semua pihak.
Politisi Gerindra itu menyebut ada sekitar sepuluh desa di wilayah Nguling dan Lekok yang terdampak langsung sengketa ini. Warga di kawasan tersebut, kata dia, belum sepenuhnya merasakan manfaat pembangunan sebagaimana daerah lain di Kabupaten Pasuruan.
Melalui langkah ini, Rusdi berharap ada kepastian hukum yang membuka jalan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga. “Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk hidup layak dan merdeka di tanahnya sendiri,” katanya. (pik/why)


Share to
 (lp).jpg)



