Curi Motor milik Warga Ranuyoso, Pelaku asal Klakah Ditangkap

Muhammad Syaihul Mizan
Muhammad Syaihul Mizan

Sunday, 31 Jan 2021 19:25 WIB

Curi Motor milik Warga Ranuyoso, Pelaku asal Klakah Ditangkap

MENDEKAM: ME, pelaku pencurian asal Kecamatan Klakah, Lumajang, telah diamankan Polsek Ranuyoso bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat. Setelah diintrogasi, pelaku ternyata warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Korban pencurian itu dialami oleh Ahmad Choirul Anam, 27. Satu unit sepeda motor Honda Beat warga putih miliknya dicuri pelaku, pada Jumat (29/1/2021) lalu. Ia mengetahui motornya dicuri sekira pukul pukul 04.00 WIB, saat ia bangun tidur.

Mengetahui sepeda motor miliknya telah raib, ia Bersama warga setempat lantas mencari dan mengejar pelaku yang diduga masih berada di sekitar rumahnya.

Pencarian itupun membuahkan hasil. Dimana, warga menangkap seorang pelaku berinisial ME, 30, yang diketahui warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Selain mengamankan ME, warga juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, warga menyerahkan ME beserta sepeda motor korban ke Polsek Ranuyoso. Setelah dilakukan penyidikan, ME ternyata tidak beraksi sendirian. ME mengaku, bahwa ia mencuri Bersama rekannya berisinial HB, usia sekitar 35 tahun, yang sampai saat ini masih buron.

Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono mengatakan, sebelumnya kedua pelaku berangkat bersama-sama menuju rumah korban. Sesampainya di TKP, tersangka ME masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah lalu naik ke atap rumah dan membongkar genteng.

Dari atap rumah, pelaku langsung turun dan dengan leluasa berada di rumah korban yang di dalamnya terpakir satu unit Honda Beat. Tak berpikir Panjang, ME pun langsung mengeluarkan motor tersebut melalui pintu depan. “Kunci motor masih melekat,” kata Ari Hartono.

Ari Hartono melanjutkan, untuk tersangka HB bertugas mengawasi situasi di luar rumah. Setelah sepeda motor korban berada di luar rumah, tersangka HB dan ME langsung kabur membawa sepeda motor korban.

Akan tetapi, pelarian pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat. ME berhasil diamankan dan telah diserahkan ke polisi, sementara HB masih diburu. “Pelaku dikenai pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP,” katanya. (mz/don)


Share to