Dewan Soroti Data Karyawan yang Diberhentikan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 14 Jan 2021 21:19 WIB

Dewan Soroti Data Karyawan yang Diberhentikan

KETENAGAKERJAAN: Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar RDP, membahas soal karyawan perusahaan yang diberhentikan selama pandemi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo meminta Pemkot Probolinggo untuk memperhatikan warganya yang diberhentikan dari perusahaannya. Sebab, dewan menilai, hal itu bisa menyulitkan mereka untuk membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri.

Permintaan itu terungkap saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (14/1/2021). Hadir dalam RDP itu,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Dinas Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Probolinggo.

Berdasarkan data DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo, jumlah pekerja yang diberhentikan mencapai 1.433 orang. Dengan rincian, sebanyak 758 karyawan yang dirumahkan, 30 orang di-PHK, dan sebanyak 375 putus kontrak.

Itu merupakan data yang diterima Disnaker melalui email maupun link pendataan pekerja terdampak covid-19. Kemungkinan, masih ada warga yang belum terdata."Harus jadi perhatian kita," ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto.

Agus melajutkan, seandainya pemkot punya basis data yang kuat di situasi seperti sekarang ini, maka akan jelas untuk ambil keputusan. Seperti, berapa anggaran dan berapa jumlah masyarakat yang harus mendapatkan bantuan.

Karenanya, ia menilai DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo harus mempunyai sikap tegas kepada setiap perusahaan yang kurang koorperarif dalam setiap kebijakan Pemkot Probolinggo. Terutama, mengenai kesejahteraan karyawan. “Sehingga kebijakan tidak dianggap enteng oleh setiap perusahaan," tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga meminta BPJS KetenagaKerjaan, untuk segera mengirimkan data-data perusahaan yang memiliki tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan kepada DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo, Aman Suryaman, melalui Kasi Hubungan Industrial, Jatim mengungkapkan, bahwa pihaknya selama kurun waktu tahun 2020 sudah meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kota Probolinggo untuk menyerahkan data karyawan yang sudah putus kontrak, PHK dan dirumahkan. "Sampai saat ini belum ada jawaban dari perusahaan-perusahaan tersebut," terang Jatim.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Bayu mengatakan, pihaknya dapat merealisasikan klaim pencairan  BPJS Ketenagakerjaan jika memang status dari karyawan tersebut masih aktif sebagai karyawan pada perusahaan tersebut. "Apabila pihak perusahaan tempat karyawan bekerja tidak memiliki tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (ang/don)


Share to