Penataan Toko Waralaba di Kota Probolinggo Ambduradul, Banyak Pengusaha Dinilai Langgar Perda

Alvi Warda
Thursday, 04 Dec 2025 17:39 WIB

RAKOR: Rapat koordinasi di DPRD Kota Probolinggo membahas penataan toko waralaba.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Penataan toko waralaba atau swalayan di Kota Probolinggo menjadi sorotan Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Banyak pengusaha yang dinilai melanggar peraturan daerah (perda).
Hal itu terungkap dari rapat koordinasi yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Rakor yang membahas soal penataan toko waralaba ini dihadiri kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Satpol PP, dan kepala Inspektorat Kota Probolinggo.
Dalam Perda Kota Probolinggo nomor 10 tahun 2019 diatur jarak antar waralaba. Jika waralaba jenis minimarket maka jarak minimal harus 1.000 meter. Namun, jika waralaba jenis toko klontong maka jarak minimal harus 500 meter. Namun, Komisi I menilai, aturan jarak tersebut tidak diindahkan oleh pengusaha.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Amir Mahmud membuka rapat. Ia menegaskan tujuan rapat koordinasi tersebut untuk memastikan Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat dijalankan atau tidak.
"Di Kota Probolinggo ini ada 68 minimarket, empat supermarket, tiga departemen store. Jadi totalnya ada 75. Sebut saja seperti di Jalan Ahmad Yani, itu ada tiga minimarket," ucapnya.
Anggota Komisi 1 Sibro Malisi menambahkan, dari 75 toko waralaba di Kota Probolinggo, kapan terakhir rekomendasi yang dikeluarkan oleh DKUP Kota Probolinggo. "Coba saya pengen tahu, itu rekomendasi tahun berapa ya?" katanya.
Kepala DKUP Kota Probolinggo Slamet Swantoro menjelaskan dari daftar toko waralaba tersebut, rekomendasi diberikan tahun 2024. "Itu tahun 2024 pak," jawabnya.

Sibro kembali bertanya, apakah tidak ada yang tahun 2025. Sebab, ada pembangunan waralaba baru jenis minimarket di Jalan Bengawan Solo. "Terus itu gimana rekomendasinya? Gimana DKUP memberikan rekomendasi di DPMPTSP tahun berapa?" ucapnya.
Slamet menjawab tidak mengerti, sebab pegawai yang mengurusi rekomendasi tersebut tidak ikut dengannya. "Jadi kami tidak begitu memahaminya," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Isah Junaidah bertanya pada Satpol PP Kota Probolinggo. "Kalau Satpol PP gimana? Apakah gak ada keinginan untuk penertiban, atau melihat perdanya gimana, udah sesuai apa belum?" ucapnya.
Kasi Penyidikan pada Satpol PP Kota Probolinggo Lutfie menjawab, selama ini Satpol PP hanya menertibkan pelanggaran seperti PKL liar, baliho yang tidak sewa. "Kalau waralaba ini mungkin kami menunggu ada SE," katanya.
Kepala DKUP Kota Probolinggo Slamet Swantoro kemudian mengatakan, apabila memungkinkan Perda nomor 10 tahun 2019 tersebut direvisi. "Mungkin ada revisi saja pak. Karena juga tidak tahu seperti apa rekomendasi bisa keluar. Sebab, saya baru menjabat sebagai Kepala Dinas," ujarnya.
Saat diwawancara, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Zainul Fatoni mengatakan akan melakukan rapat lanjutan terkait penegakan Perda Nomor 10 tahun 2019 ini. "Kalau misalkan memungkinkan untuk direvisi ya kita kaji dulu. Ini sebagai catatan juga untuk eksekutif seperti apa penegakan perdanya selama ini," ujarnya.
Saat ditanya bagaimana nasib waralaba yang telah beroperasi, Zainul Fatoni mengatakan akan tetap beroperasi. "Kalau misalkan jadi direvisi ya itu untuk yang baru. Biar tidak tumbuh pengusaha nakal. Sehingga toko kecil bisa tetap berpenghasilan," tuturnya. (alv/why)





Share to
 (lp).jpg)



