Di-PHK, Eks Karyawan PT AFU Probolinggo Wadul ke Dewan Minta Pesangon

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 17 Sep 2020 21:13 WIB

Di-PHK, Eks Karyawan PT AFU Probolinggo Wadul ke Dewan Minta Pesangon

RDP: Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Kota Probolinggo antara Untung dan PT Afu pada Kamis (17/9/2020)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Untung Slamet, eks karyawan PT Amak Firdaus Utomo (AFU) Kota Probolinggo, wadul ke dewan perihal uang pesangon. Audiensi pun digelar di ruang komisi III DPRD Kota Probolinggo dengan dihadiri sejumlah pihak pada Kamis (17/9/2020). Di antaranya pelapor, perusahaan terlapor, dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

Warga Sumberkedawung, Leces, Kabupaten Probolinggo, itu dulunya bekerja sebagai driver loader selama 3 tahun 7 bulan. Selama itu, Untung telah dikontrak dengan empat kali perpanjangan. Dua bulan sebelum di-PHK, kontraknya dialihkan ke perusahaan outsourcing PT Gentong Mas Mulia. Dua bulan setelah dialihkan, perusahaan itu memutus kontraknya.

“Ada indikasi tidak memperpanjang kontrak, saya menangkap bahwa itu adalah suatu permainan dari perusahaan. Dia akan menghindar dari PKWT menjadi PKWTT,” terang Untung.

PKWT yang dimaksud Untung adalag perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Untung mengaku, dirinya hanya menuntut perusahaan memberi pesangon. Pasalnya, selama bekerja di PT AFU belum pernah diberi pesangon. “Artinya seperti yang dikatakan di rapat komisi tadi, setiap sekali perpanjangan, itu seharusnya ada tali asih. Berapapun itu, tidak ada masalah, ini tidak ada sama sekali. Akhir Juli saya sudah tidak bekerja lagi. Selama ini saya sudah mengalami empat kali perpanjangan,” ungkapnya.

Untung mengatakan, dalam kasus PHK tersebut ia menempuh dua jalur, hukum dan politik. Dalam jalur politik, pihaknya meminta RDP dengan komisi III DPRD Kota Probolinggo. Sedangkan di jalur hukum akan mengajukan surat kepada perusahaan, jika tidak ada respon, baru ke DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

Adapun Diretur PT AFU, A.A.A Rudiyanto mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh perusahaan. "RDP dengan komisi III, itu masih kalrifikasi. Setelah terindikasi, baru akan dilakukan mediasi. Dewan memberi batas waktu, diharapkan selama seminggu ini tidak ada persinggungan. Kita puas, dia puas. Yang jelas dalam waktu seminggu kita sudah mulai melakukan,” terang Rudiyanto.

Rudi mengakui selama masa pandemi covid-19 ini banyak melepas karyawan. Memang ada beberapa karyawan yang sabar menunggu sampai diberikan pesangon oleh perusahaan. Menurutnya hanya Pak Untung yang mengadu ke DPRD Kota Probolinggo. “Dia kerjanya bagus, ahli, suatu saat kalau ada proyek saya panggil lagi,” ungkapnya.

Ketua Komis III, Agus Riyanto berharap masalah ini bisa diselesaikan bipartit. “Saya kira jangan sampai tripartite, bepartiet saja selesai, yang penting ada niat baik. PT AFU berjanji paling lama dalam seminggu dielesaikan, mudah-mudahan besok sudah selesai. Kasus Pak Untung ini mudah-mudahan sebagai pilot project, sehingga tidak ada lagi pak Untung- Pak Untung yang lain. Tuntutanya, pasti ada hitungannya, gaji kali sekian, ada rumusan sendiri. Say kira kalau dia senang kerja, pasti ada (pesangon),” tegas Ketua Komis III, Agus Riyanto. (hla/hvn)


Share to