Diduga Menganiaya di Tempat Karaoke, Kades di Kecamatan Ajung Jember Ditahan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 10 Jul 2024 09:38 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - SH, seorang kepala desa (kades) di Kecamtan Ajung, Jember, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember. SH diduga terlibat kasus penganiayaan kepada seorang perempuan di salah satu tempat karaoke.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arif Fathurrahman membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan bahwa tersangka SH memang telah ditahan sejak 4 Juli 2024 lalu, terkait kasus penganiayaan kepada seorang perempuan.
"Jadi berdasarkan BAP, penganiayaan terjadi di lokasi pertama yakni di halaman parkir Karaoke Keluarga Star, yang terletak di Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember. Itu tepatnya pada tanggal 27 September 2023," ujar Arif saat dikonfirmasi di Kejari Jember, Rabu (10/7/2024) pagi.
Arif menyebut tersangka SH dan korban (R) sudah saling mengenal. "Mereka itu (SH dan korban R, red) karaoke bareng di Star. Karena sebuah persoalan, mereka akhirnya terlibat cekcok. Hal itu berlangsung hingga mereka keluar," urainya.
Dari situ, kata Arif, tersangka dan korban terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan. Korban ditampar berkali-kali oleh tersangka. "Bukti penganiayaan juga berdasarkan hasil visum, ditemukan lebam di pipi bagian kiri korban sepanjang 3 cm, bengkak di bagian pipi kiri korban, kemerahan di rahang kiri, dan lecet di bibir bagian bawah," ungkapnya.

Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan itu dan melaporkan ke Polres Jember. Polres kemudian menetapkan SH sebagai tersangka. Ia bakal dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.
Terkait motifnya, Arif menjelaskan saat ini belum bisa menginformasikan kepada publik. Ketika disinggung informasi soal korban R yang merupakan pemandu lagu di tempat karaoke, Arif mengatakan belum bisa membernarkan hal itu. "Kalau soal itu nanti biar diungkap di persidangan saja," kata Arif.
Karena statusnya sebagai kepala desa, pihaknya juga akan memberitahukan perihal penahan tersangka ke Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
"Kami juga akan menyampaikan perihal penahanan tersebut ke Pemkab Jember, karena yang bersangkutan merupakan kepala desa," ujar Arif. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)