Dishub Jember Pasang 50 Rambu Target Zero ODOL 2023

Andi Saputra
Thursday, 14 Apr 2022 20:35 WIB

SOSIALISASI: Dishub Jember memberikan sosialisasi pada sopir kendaraan muatan berat yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
JEMBER, TADATODAYS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember merampungkan pemamasangan rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan muatan bertonase lebih dari 8 ton di jalan kelas III. Rambu larangan tersebut telah terpasang sebanyak 50 rambu di 28 ruas jalan yang tersebar di 26 kecamatan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono saat dikonfirmasi tadatodays.com di ruang kerjanya, Senin (11/04/2022) menuturkan, pemasangan rambu larangan tersebut adalah tindak lanjut dari program Zero ODOL 2023 dari Kementerian Perhubungan. Target pada Januari tahun 2023, semua kelas jalan bersih dari kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Pemasangan rambu larangan yang tersebar di sejumlah kecamatan tersebut, juga sebagai upaya perawatan dan juga upaya pencegahan kerusakan jalan. Khususnya jalan di ruas wilayah kecamatan, yang saat ini tengah dilakukan perbaikan melalui metode penganggaran multiyears.
ANTISIPASI: Selain melakukan sosialisasi Dishub Jember juga memasang puluhan rambu di 28 kecamatan. Rambu dipasang sebagai peringatan pada sopir kendaraan terkait kelas jalan yang akan dilalui.
“Pemasangan rambu larangan adalah tindak lanjut dari program Zero ODOL 2023. Juga sinergisitas Dishub dengan OPD terkait, dalam rangka perawatan infrastruktur jalan,” katanya. Selain melakukan pemasangan rambu larangan, Dishub juga telah menyosialiasikan program tersebut, pada seluruh perusahaan pemilik kendaraan angkutan barang.
Sementara itu, untuk pemantauan pelaksaaan di lapangan, Dishub bekerjasama dengan Satlantas Polres Jember. Nantinya, Satlantas yang melakukan penindakan secara tegas bagi kendaraan yang melanggar. Gatot –sapaan akrabnya- mengatakan, ODOL merupakan tindak pidana kejahatan lalu lintas sesuai pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Yakni, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wlayah RI, membuat, merakit, serta memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandeng, kereta tempel dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji, tipe sebagaimana dalam pasal 5 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian untuk kendaraan over loading termasuk pelanggaran lalu lintas, sebagaimana dalam pasal 307, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Kalau over dimensi itu termasuk kejahatan lalu lintas masuknya pidana. Kalau over loading masuknya pelanggaran nanti, bisa ditilang,” katanya. Gatot menambahkan, dari hasil pertemuan bersama pemilik gudang di kecamatan kota, pemilik gudang bersedia memperbaiki jalan melalui anggaran Corporate Social Responsibility (CSR).
Adapun kecamatan yang memiliki jalan kelas III dan telah dipasang rambu larangan adalah Kecamatan Ambulu, Wuluhan, Ajung, Jenggawah, Tempurejo, Mumbulsari, dan Rambipuji. Kemudian Sukorambi, Sumbersari, Panti, Jelbuk, Kalisat, Sukowono, Sumberjambe, Ledokombo, Silo, dan Mayang. Lalu Kecamatan Balung, Umbulsari, Tanggul, Semboro, Sumberbaru, Puger, Kencong, Jombang, dan Gumukmas. (*/as/sp)

Share to
