Ditetapkan Tersangka Korupsi Retribusi, Dua ASN Kota Probolinggo Disel

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 16 Feb 2021 20:34 WIB

Ditetapkan Tersangka Korupsi Retribusi, Dua ASN Kota Probolinggo Disel

DISEL: Petugas Kejari Kota Probolinggo saat menggiring tersangka AB ke mobil kejari, selanjutnya dibawa ke Lapas Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan 2 orang sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi pungutan retribusi di Pasar Wonoasih dan Pasar Kronong Kota Probolinggo. Kini, kedua tersangka ditahan di Lapas Klas 2B Probolinggo, Selasa (16/2/2021).

Kedua tersangka itu berinisial AB dan DDW. Keduanya sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan, dalam gelar perkara di kantor kejari mulai siang hingga malam hari, pihaknya akhirnya menetapkan 2 tersangka.   

Yeni menjelaskan, keduanya melakukan praktik korupsi dengan cara bekerja sama untuk meraup keuntungan secara pribadi di dua pasar tersebut. "Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp 426 juta," katanya.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melalukan perbuatan yang disebutkan dalam pasal 2, 3 dan 12 huruf E Undang-Undang  nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yeni menyampaikan, kedua tersangka diduga melakukan pungutan dengan menjual lapak pasar. "Apabila tidak dibayar, maka pedagang tidak boleh melakukan penjualan," terangnya.

Karena itu, tambah Yeni, pihaknya menemukan perbuatan tersangka yang melawan hukum. Dimana, retribusi yang dibayar pedagang tidak disetor ke kas negara. Dengan rincian, retribusi di Pasar Wonoasih mulai tahun 2018-2020 dan Pasar Kronong mulai 2019-2020.

Ia menuturkan, jika mengacu pada pasal 2 dan pasal 3, maka ancamannya hukuman penjara minimal 1 tahun. Sementara jika mengacu pada pasal 12 E, maka ancamannya minimal 4 tahun penjara.

Sementara terkait permintaan penangguhan penahanan tersangka yang disampaikan kuasa hukum tersangka, Askan, Yeni menyebut bahwa pihaknya belum bisa memutuskan.

Menurutnya, langkah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara. "Karena ketika tidak melakukan penahanan, akan lambat kepastian hukumnya," ujar Yeni.

Diketahui, kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kejari belum memutuskan apakah disetujui atau tidak.  "Tetapi, kita akan melakukan permohonan kembali," kata Asken, kuasa hukum kedua tersangka. (ang/don)


Share to