Dokumen Tak Lengkap, Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Banjir Interupsi

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Friday, 20 Nov 2020 19:06 WIB

Dokumen Tak Lengkap, Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Banjir Interupsi

SIDANG: Suasana sidang paripurna di DPRD Kota Probolinggo Kamis (19/11/2020) dengan agenda pembacaan nota keuangan oleh pihak eksekutif.

PROBOLINGGO, TADATODAYS - Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian nota keuangan Wali Kota Probolinggo banjir interupsi. Pasalnya salah satu anggota Fraksi Golkar, Muchlas Kurniawan dan anggota lainnya, mempersoalkan pendistribusian dokumen yang menjadi bahan rapat paripurna yang belum diterimanya.

Adapun dokumen tersebut yaitu berupa Rancangan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Sedangkan secara aturan seharusnya dokumen tersebut harus dipenuhi dulu sebelum rapat paripurna DPRD dilaksanakan. "Sebelum penjadwalan paripurna dilaksanakan, itu harus berpedoman kepada surat saudara wali kota, seperti itu. Surat wali kota dengan nomor 700 sekian itu, beserta lampiran-lampirannya," terang Anggota Fraksi Golkar, Muchlas Kurniawan.

Lampiran-lampiran dalam surat wali kota setempat, itu tidak ada. Karena hal tersebut, ia mempertanyakan kenapa harus dilanjutkan dan dijadwal rapat paripurna DPRD tersebut oleh pemkot setempat. "Itu juga ada rentetan juga setelah itu ada pandangan umum fraksi-fraksi. Itu artinya fraksi-fraksi menyusun pandangannya. Kalau draftnya tidak ada apa yang mau disusun. Disitulah kejelian yang seharusnya. Saya juga interupsi, tidak ada dasar sebetulnya pelaksanaan rapat paripurna dan juga penjadwalan itu. Tatib menyalahkan," ungkapnya.

Politisi partai Golkar tersebut menambahkan bahwa setelah diinterupsi, para pimpinan rapat paripurna kelabakam semua. Bahkan termasuk kesekretariatan DPRD Kota Probolinggo juga kelabakan. "Ternyata mereka setelah itu bergerak. Sebetulnya saya memberikan limit waktu toleransi hari ini, pada waktu itu supaya diserahkan. Walaupun toh itu sebenarnya sudah tidak masuk akal. Penjadwalan itu harus ada itu sebenarnya. Legeslatif untuk melaksanakan rapat paripurna, itu tergantung surat wali kota. Surat itu juga ada lampiran-lampirannya. Saya takutnya yang diberikan saudara wali kota hanya surat pengantar saja. Dan lampirannya ada dua lampiran, itu tidak (digabdakan) sebanyak 30 anggota dewan," tegasnya.

Pihaknya akhirnya legowo melanjutkan rapat paripurna teraebut, kalau memang lampiran dokumen yang diminta tersebut didistribusikan hari ini. Walaupun secara aturan mulai awal tidak boleh dijadwal, sebelum semuanya menerimanya. "Sudah terdistribusi, saya pulang tadi sudah ada ternyata di rumah," jelasnya.

Pihaknya berharap bahwa hal ini sebagai bentuk pelajaran. Jadi marwah dewan itu harus dipertahankan. Artinya dewan itu bukan tukang stempel. "Ini pelajaran, terutama kepada pimpinan DPRD yang membawa naungan seluruh anggota dewan dan juga kelembagaan. Tolong dijaga marwahnya. Bisa saja dari eksekutif, mungkin hanya pengantar dengan beberapa draftnya saja mungkin untuk memenuhi kewajiban supaya dijadwalkan saja. Setelah itu mereka janji akan memberikan lagi. Mungkin dari pimpinan mempercayai, akhirnya menjadwal itu. Seharusnya tidak boleh, semua harus menerima," pungkasnya.

Sementara Wakil Walikota Probolinggo Mochammad Soufis Subri menampik bahwa eksekutif yang terlambat melampirkan draft dokumen penjabaran rancangan APBD tahun anggaran 2021. Ia menyebut pihak Sekretriat Dewan yang terlambat mendistribusikan draft dokumen tersebut. "Mungkin karena banyaknya lampiran, waktunya tidak nutut," terang Wakil Walikota Probolinggo Mochammad Soufis Subri. (hla/hvn)


Share to