DPRD Banyuwangi Bakal Bahas Raperda tentang Larangan Rentenir
Rifky Leo Argadinata
Tuesday, 08 Mar 2022 19:16 WIB
BANYUWAANGI, TADATODAYS.COM - DPRD Banyuwangi kembali mewacanakan pembahasan Raperda Larangan Rentenir. Wacana itu muncul setelah adanya kejadian warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang didatangi rentenir pada Jumat (4/3/2022). Kejadian itu viral di media sosial.
Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin mengatakan, saat ini pihaknya berencana akan kembali melanjutkan pembahasan Raperda tentang Larangan Rentenir.
Syamsul mengatakan, sebelumnya pada 2016, Raperda Larangan Rentenir sudah selesai dibahas yang diinisiasi oleh Fraksi PPP. Namun raperda tersebut belum bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dikarenakan ada evaluasi dari Pemerinah Provinsi Jawa Timur. “Kurang 3 bab, saat itu," katanya.
Dengan begitu, kata Syamsul, DPRD akan mengangkat kembali raperda tersebut dalam pokok-pokok Raperda tahun 2022. "Kita ajukan lagi raperda dengan cara adendum," ujarnya.
Menurut Syamsul, regulasi terkait larangan rentenir sangat dibutuhkan karena banyaknya warga yang berpenghasilan pas-pasan terjerat rentenir. (rl/don)
Share to