DPRD Berharap APH Tindaklanjuti Soal Dugaan Penyimpangan Dana Covid Jember

Andi Saputra
Andi Saputra

Tuesday, 15 Mar 2022 16:53 WIB

DPRD Berharap APH Tindaklanjuti Soal Dugaan Penyimpangan Dana Covid Jember

DANA COVID-19: Wakil Ketua DPRD Jember Abdul Halim menyoroti dugaan penyimpangan dana Covid-19 tahun anggaran 2020. Menurutnya, aparat penegak hukum sudah seharusnya menindaklanjuti penyimpangan tersebut karena berdasarkan LHP BPK.

JEMBER, TADATODAYS.COM - DPRD Jember masih menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana Covid-19 Kabupaten Jember tahun anggaran 2020. Dugaan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang menyebutkan dana Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 107 miliar di era Bupati Faida tidak bisa dipertanggungjawabkan. DPRD pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan bahwa DPRD sudah menyurati APH untuk menindaklanjuti laporan BPK tersebut.  "Kami sudah berkirim surat kepada pimpinan KPK, Kepolisian, Komisi III DPR RI dan Kejaksaan RI," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Halim mengatakan, sesuai temuan LHP BPK terdapat angaran penanganan Covid-19 2020 sebesar Rp 107 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. BPK juga mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pencairan dana penanganan pandemi Covid-19 Jember.

Politisi Gerindra ini mencontohkan, sebagaimana dalam register SK Bupati terdapat 61 Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dengan total anggaran Rp 612 miliar. Namun menurut penjelasan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kepala BPBD terdapat 7 RKB senilai Rp 81 miliar yang masuk dalam register SK Bupati tidak terlaksana kegiatannya. “Sehingga yang tercatat pada KPA hanya 54 RKB dengan nilai Rp 531 miliar,” katanya.

Dengan demikian 7 RKB itu dinyatakan batal oleh KPA. Tapi faktanya, berdasarkan LHP BPK dana dalam 7 RKB tersebut tetap dicairkan dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Jember.

Halim menuturkan, pencarian anggaran tanpa adanya pelaksanaan kegiatan itu diduga karena SK Bupati atas RKB yang batal dilaksanakan tidak pernah ada pencabutan.

Halim berharap agar surat DPRD itu bisa ditindaklanjuti oleh APH.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto enggan berkomentar. Sebab menurutnya, permasalahan tersebut terjadi di era bupati sebelumnya. Tapi menurut Hendy, jika DPRD mendesak agar APH menindaklanjuti temuan BPK maka hal itu bukan ranahnya. "Tidak mungkin atas nama Bupati yang melapor, jadi DPRD Jember harus melapor ke kepolisian atau kejaksaan," katanya.

Wartawan tadatodays.com sudah berupaya menghubugi nomor ponsel mantan Bupati Faida. Namun, nomo ponsel mantan orang nomor satu di Jember itu sudah tidak aktif. (as/don)


Share to