SPPG Wajib Serap Tenaga dan Produk Lokal, DPRD Jember Ungkap Aturan Baru

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sabtu, 20 Dec 2025 19:09 WIB

SPPG Wajib Serap Tenaga dan Produk Lokal, DPRD Jember Ungkap Aturan Baru

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini mengacu pada aturan baru. Salah satu poin utamanya, SPPG diwajibkan melibatkan tenaga kerja lokal serta menggunakan produk UMKM daerah.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim.  Ketentuan tersebut, kata dia, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur pelaksanaan SPPG secara nasional. Informasi itu ia peroleh usai berkomunikasi pascakunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Jember.

Menurut Halim, terdapat tiga poin penting dalam regulasi baru tersebut yang akan berdampak langsung pada operasional SPPG, termasuk di Kabupaten Jember.

Pertama, seluruh SPPG diwajibkan menggunakan tenaga kerja lokal. Artinya, perekrutan pekerja dari luar daerah tidak lagi diperbolehkan.

“Tenaga kerja harus dari daerah setempat, tidak boleh dari luar kota,” tegas Halim, Sabtu (20/12/2025) sore.

Kedua, bahan pangan yang digunakan harus berasal dari produk lokal dan pelaku UMKM, bukan dari pabrikan besar. Ketentuan ini membuka ruang lebih luas bagi UMKM Jember untuk terlibat dalam rantai pasok program pemenuhan gizi.

“Misalnya produk susu, tidak boleh dari produsen besar. UMKM lokal harus diberi kesempatan. Karena itu, Pemkab punya tugas mempermudah perizinan seperti PIRT,” jelasnya.

Ketiga, terdapat perubahan mekanisme pembayaran operasional SPPG. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap 10 hari, kini pemerintah tengah menyiapkan skema baru yang akan diterapkan ke depan.

Halim juga menyinggung kondisi sejumlah SPPG yang belum beroperasi optimal. Berdasarkan laporan pengawas lapangan, beberapa satuan pelayanan masih terkendala pembiayaan. “Kemungkinan karena sudah memasuki penutupan anggaran. SPPG belum bisa menalangi operasional,” ujarnya.

Dengan perubahan skema pembayaran tersebut, SPPG belum dapat membiayai proses penyediaan makanan bagi penerima manfaat secara mandiri. Meski begitu, Halim optimistis seluruh layanan akan kembali berjalan normal pada awal tahun mendatang.  "Insya Allah di tahun baru sudah bisa normal kembali,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat pelaksanaan program pemenuhan gizi, tetapi juga mendorong pemberdayaan tenaga kerja lokal serta pertumbuhan UMKM di Kabupaten Jember. (dsm/why)


Share to