DPRD Jember Telusuri Kebenaran Surat Usulan Pemecatan Bupati Faida

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 04 Nov 2020 23:18 WIB

DPRD Jember Telusuri Kebenaran Surat Usulan Pemecatan Bupati Faida

UJI KEVALIDAN: DPRD Jember berencana menelusuri beredarnya surat usulan pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur Jatim pada Mendagri.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Beradar surat usulan pemecatan Bupati nonaktif Jember Faida yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sura itu ditujukan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat yang diteken Khofifah pada tanggal 7 Juli 2020 lalu itu berisi tentang sejumlah persoalan yang dialami Kabupaten Jember. Kesimpulannya, Khofifah merekomendasikan usulan pemecatan Faida sebagai bupati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi akan segera menindaklanjuti kebenaran isi surat tersebut ke Mendagri. Dalam waktu dekat, Ujar Itqon, pihaknya akan datang ke Pemprov Jawa Timur untuk mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut.

Lantaran pihaknya hanya menerima salinan surat dalam format PDF. Selanjutnya, apabila surat tersebut benar adanya, maka selaku DPRD akan langsung menemui Mendagri. “Kami ingin ada kepastian sikap dari Mendagri, terkait surat gubernur itu, jika surat itu benar Mendagri akan bersikap apa," kata politisi PKB itu, Rabu (4/11/2020).

Sebagai ketua DRPD Jember Itqon meyakini Bupati Faida telah melanggar banyak aturan. Bahkan terkait penggunaan anggaran selama dirinya masih menjabat sebagai bupati. Hal tersebut diperkuat dengan sejumlah catatan angka anggaran yang diduga telah digunakan dengan tidak efektif yang tertuang dalam surat Gubernur untuk Mendagri itu.

"Di situ sudah jelas, ada potensi kerugian uang negara, melanggar peraturan perundangan diluar belanja wajib dan mengikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Daerah," jelasnya.

Diketahui isi dalam surat usulan Gubernur Jatim tersebut tertulis bahwa Bupati Faida melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan negara. Karena pengelolaan anggaran itu, hanya berdasar pada Perkada.

Pemkab Jember kemudian memenuhi belanja yang mengikat, belanja yang bersifat wajib dengan menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan APBD tahun 2020, dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Namun dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut, banyak terjadi penyimpangan. Berdasarkan SP2D terdapat pembayaran untuk belanja yang tidak bersifat mengikat dan tidak bersifat wajib. (as/sp)


Share to