DPRD Kabupaten Probolinggo Dijadwal Reses 3-8 Juli 2023

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 06 Jul 2023 07:56 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Dijadwal Reses 3-8 Juli 2023

SERAP ASPIRASI: Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo menyampaikan sambutannya di depan ratusan konstituenya di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Rabu (5/7/2023).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sejumlah 49 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo turun di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan reses atau serap aspirasi secara langsung. Mereka dijadwalkan reses di masing-masing daerah pemilihan (dapil)-nya.

Dalam agenda reses itu, mereka bakal menyapa sekaligus menyerap aspirasi dari para konstituennya di wilayah dapil masing-masing. Para anggota DPRD akan melakukan reses di tujuh dapil yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo pada reses di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/7/2023) mengatakan reses tahap III masa sidang IV Tahun 2023 dilaksanakan selama enam hari dengan jumlah konstituen sebanyak 600 orang yang diundang. Sedangkan agenda reses anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut dijadwalkan dilakukan mulai Senin (3/7/2023) sampai Sabtu (8/7/2022).

"Dilakukan sudah tiga titik, kemarin di Krejengan dan Klaseman, Kecamatan Gending, sekarang di Sebaung, Kecamatan Gending. Warga setiap dusun, saya undang, untuk bersilaturahim dan serap aspirasi," terang Andi Suryanto Wibowo.

Menurutnya reses bisa dihadiri siapa saja yang menjadi warga negara Indonesia. Reses ini resmi dilindungi undang-undang dan negara. Termasuk apartur sipil negara (ASN), tentara dan polisi adalah warga negara. "Mungkin ada unek-unek di institusinya, mungkin ASN juga ada unek-unek, dapat menyampaikan masukannya," jelas politisi Partai Nasdem ini.

RESES: Ratusan konstituen diundang pada reses anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Andi Suryanto Wibowo.

Andi menambahkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD sesuai undang-undang berkewajiban melakukan komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

"Semua sudah diatur, sesuai aturan main reses. Insya Allah reses di masa sidang IV ini berjalan dengan lancar. Semua anggota mengambil reses, ada satu yang meninggal kemarin, dan masih proses penggantian antar waktu, masih diajukan, jadi ada 49 anggota yang melakukan reses," ungkapnya.

Dijelaskan, maksud dan tujuan reses adalah dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. "Minimal reses ini bisa memberikan masukan dari warga. kami jaring aspirasi, mungkin aspirasi warga bisa disampaikan pada waktu reses," ujarnya.

Selanjutya, para wakil rakyat, baik pimpinan maupun anggota, nantinya akan menyerap aspirasi masyarakat di dapilnya masing-masing. Dari reses itu, aspirasi masyarakat akan dijadikan catatan dan satu laporan utuh untuk dibuat pertimbangan dalam proses penyusunan peraturan daerah dan proses penganggaran.

"Harapan kami reses harus benar-benar dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga reses ini juga memberikan manfaat kepada warga. Terutama bagaimana warga ini bisa memberikan sumbangsih pemikiran, masukan-masukan kepada pemerintah kabupaten melalui anggota DPRD," harapnya. (*/hla/why)


Share to