DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Probolinggo

Indra Wahyudi
Indra Wahyudi

Thursday, 10 Aug 2023 16:36 WIB

DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Probolinggo

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Plt Bupati Probolinggo HA Timbul Prihanjoko bakal purnatugas pada 24 September 2023. DPRD Kabupaten Probolinggo memiliki hak untuk mengusulkan sosok calon Penjabat (Pj) Bupati yang akan memimpin sampai ada Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada 2024 mendatang. Nah, DPRD telah menetapkan tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Bupati Probolinggo.

Usulan tiga nama itu dihasilkan melalui rapat pleno DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (9/08/2023).  "Sudah kami rapatkan bersama. Dari berbagai masukan, pemeriksaan berkas serta hasil penjaringan, ada tiga nama masuk kriteria dan kami usulkan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi suryanto Wibowo, saat dikonfirmasi usai rapat, Rabu siang.

Andi kemudian merinci, tiga nama yang diusulkan itu adalah Ugas Irwanto yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo; Doddy Nur Baskoro yang menjabat kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan Lilik Pudjiastuti yang saat ini menjabat kepala Biro Hukum pada Pemprov Jatim.

Menurutnya, berdasarkan aturan, batas pengusulan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Probolinggo adalah 9 Agustus 2023. "Setelah berkas memenuhi persyaratan, kami kirimkan ke Kemendagri, karena hari ini deadline terakhir pengusulan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Probolinggo," kata Andi.

Andi menjelaskan, syarat untuk Pj Bupati antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Sedangkan ketiga calon Pj Bupati itu dibahas dan diputuskan berdasarkan kompetensi. "Aturan uji kelayakan tidak ada. Kita sampaikan alasan yang mendasar, dan mengerucut pada tiga nama tersebut." katanya.

Meski demikian, Andi tidak menjamin salah satu dari tiga nama yang diusulkan DPRD itu bisa menjadi Pj Bupati Probolinggo. Sebab, selain DPRD Kabupaten Probolinggo, ada pihak lain yang juga berhak mengusulkan Pj bupati, yakni Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri dengan maksimal 3 nama dalam rekomendasi tersebut. (idr/why)


Share to