Dua Pasangan Peserta Pilkada Jember 2024 Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi
Dwi Sugesti Megamuslimah
Monday, 09 Sep 2024 16:30 WIB
JEMBER, TADATODAYS.COM - Verifikasi administrasi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Jember peserta kontestasi pilkada serentak 2024 telah usai dilakukan. Hasilnya, pasangan Muhammad Fawait – Djoko Susanto dan Hendy Siswanto – Balya Firjaun Barlaman sama dinyatakan telah memenuhi persyaratan 100 persen.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi. Ia mengungkapkan, kedua pasangan bakal calon telah melengkapi berkas persyaratan telah diserahkan ke KPU melalui liaison officer (LO) pada Sabtu (8/9/2024) lalu.
"Kami sampaikan, kemarin sore sudah ada serah terima berkas dari LO bapaslon terkait masalah perbaikan. Verifikasi pertama itu, Alhamdulillah semua bapaslon sudah melengkapi 100 persen dari verifikasi administrasi yang ada, termasuk silon juga sudah selesai," terangnya, Senin (9/9/2024) sore.
Akan tetapi, kata dia, pihaknya masih akan menggelar verifikasi kedua sampai tanggal 14 September mendatang untuk melakukan penelusuran lanjutan. "Salah satunya terkait ijazah. Kalau masih ada yang meragukan, masih ada waktu kami juga akan terjun ke lembaga-lembaga terkait," sambungnya.
Usai verifikasi ke-2 nanti, KPU Jember bakal menetapkan kedua bapaslon menjadi calon resmi peserta pilkada 2024 pada Minggu (22/9/2024) nanti. Untuk kemudian esok harinya, Senin (23/9/2024) berlanjut pada tahapan pengundian nomor urut Paslon. "Jadi tahapannya langsung nyambung," tambah Hendra.
Lebih lanjut, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing bapaslon telah memperbarui berkas tersebut dan telah diverifikasi pihak KPU. "Keempatnya sudah clear, dan telah diverifikasi petugas kami," lanjutnya.
Bahkan, lanjut Hendra, pihak petahana diketahui telah mengajukan cuti dan sudah mengirim pengajuan itu ke KPU. Sehingga, pada 22 September nanti atau pada tahapan penetapan resmi calon pasangan peserta pilkada, bupati telah resmi cuti dari jabatannya. (dsm/why)
Share to