Eks Pegawai Pemkab Probolinggo Ditahan, Kasus Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, Sebagian Dipakai Judol

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 12 Sep 2025 13:58 WIB

Eks Pegawai Pemkab Probolinggo Ditahan, Kasus Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah, Sebagian Dipakai Judol

DITAHAN: MS ditahan Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo Kota menangkap MS (44), mantan pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Probolinggo. MS ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan sertifikat tanah.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, MS melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan proses balik nama sertifikat tanah. "MS sebelumnya berprofesi sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Akan tetapi, dia sudah diberhentikan dari jabatannya sejak tahun 2024," katanya, Jumat (12/9/2025).

Sertifikat tanah tersebut milik seorang warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berinisial SGN sekitar Juli 2020. Awalnya, SGN meminta bantuan kepala desa setempat untuk pengurusan balik nama, hingga akhirnya dibantu oleh MS.

"Jadi MS diminta bantuan untuk mengurus proses balik nama surat tanah di BPN. Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya MS meminta uang sebesar Rp 96.590.400, untuk biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut," jelasnya.

Setelah kesepakatan adanya biaya, MS akhirnya melakukan pertemuan di rumah makan di Kota Probolinggo untuk melaksanakan transaksi. SGN yang merasa percaya, akhirnya membayar sejumlah uang tersebut.

"Pada saat pertemuan tersebut, uang sejumlah Rp 96 juta rupiah diserahkan secara tunai kepada MS. Namun setelah penyerahan uang dilakukan, proses balik nama sertifikat tanah tersebut tidak pernah selesai," kata Iptu Zainullah.

SN yang terus menanyakan perkembangan proses balik nama tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan. Meskipun sudah dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk upaya mediasi agar dana tersebut dikembalikan.

"Atas kejadian ini, korban mengajukan laporan terhadap perbuatan MS ke Polres Probolinggo Kota karena tempat kejadian perkara penyerahan uang berada di wilayah Kota Probolinggo pada tanggal 8 Desember 2023," ucapnya.

MS diamankan dengan barang bukti berupa kuitansi penyerahan uang. "Dari hasil pemeriksaan tersangka, diperoleh keterangan bahwa uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Dana itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dan sebagian digunakan untuk bermain judi online," katanya.

MS terjerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (alv/why)


Share to