Hak Anak Panti Asuhan Belum Terpenuhi, Minta Pemkot Berkontribusi

Alvi Warda
Alvi Warda

Thursday, 25 May 2023 16:03 WIB

Hak Anak Panti Asuhan Belum Terpenuhi, Minta Pemkot Berkontribusi

RAPAT: Komisi III DPRD Kota Probolinggo saat rapat dengar pendapat dengan LKSA dan Pemkot Probolinggo, Kamis (25/5/2023).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Probolinggo membeberkan hak anak panti asuhan yag belum terpenuhi. Karena itu, mereka meminta Pemkota Probolinggo berkontribusi.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Kamis (25/5/2023). LKSA menyebutkan ada sekitar 13 panti asuhan di Kota Probolinggo, yang resmi tergabung di LKSA. Nah, dari 13 panti asuhan itu hanya 4 yang terpenuhi haknya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ustadz Hadi, salah satu anggota LKSA menjelaskan 8 poin hak yang belum terpenuhi. Pertama ada BPJS Kesehatan. Kedua, ada beasiswa pendidikan yang juga belum terpenuhi. "Di panti asuhan kebanyakan sumber kami itu dari donatur, jadi biaya pendidikan bersumber dari donatur,"  ujarnya.

Ketiga adalah hak Program Indonesia Pintar. Keempat, hak permakanan atau kebutuhan sehari-hari. Menurut mereka, LKSA sudah melakukan kegiatan studi banding dengan daerah lain.

DI Kabupaten Probolinggo. pemerintah sudah berkali-kali melakukan program permakanan untuk anak panti asuhan. Sementara, saat LKSA mengajukan hak tersebut, Pemkot Probolinggo tidak mengiyakan. "Katanya takut jadi temuan BPK," tuturnya.

Lalu, ada hak pembangunan secara fisik gedung LKSA. Sebab, bangunan panti asuhan tidak bisa menampung anak panti yang terus meningkat setiap tahunnya. Ada pula hak operasional yang digunakan anak panti asuhan.

Ketua Komisi III Agus Riyanto kemudian membuka kesempatan berbicara pada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo Rey Suwigtyo.

Pejabat yang karib disapa Tyok itu menjelaskan, hak-hak panti asuhan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan hak anak yang terlantar dan di luar panti asuhan. "Tapi monggo bisa berkomunikasi dengan setiap dinas yang bersangkutan," tuturnya.

Bagian Kesra Pemkot Probolinggo Andri juga mengatakan bahwa kewenangannya ada di Pemprov Jatim. Namun, LKSA bisa mengajukan proposal saat musrenbang kelurahan masing-masing panti asuhan. "Tapi kalau soal bangunan bisa ke Kesra yang nantinya akan diteruskan ke PUPR," ujarnya.

Sementara perwakilan Bagian Hukum Aditya mengatakan, apabila LKSA ingin mendapatkan hibah harus lewat Bagian Hukum. "Yang paling memungkinkan memang masuk hibah. Kalau mau operasional dan mau pinjam milik daerah, itu tidak boleh," katanya.

Tanggapan dari anggota Komisi III pun bermunculan. Seperti yang disampaikan Robit Riyanto. Ia bertanya, mengapa LKSA baru mengajukan sekarang. Padahal, LKSA sudah terbentuk belasan tahun yang lalu. Ia juga menyampaikan, apabila pemkot menyanggupi hibah maka harus terealisasi. "Jangan hanya jadi angin sepoi-sepoi," katanya.

Anggota Komisi III Heri Poniman juga memberikan tanggapan. Menurutnya Baznas dapat memberikan bantuan pada LKSA. Apalagi menurut Heri, ASN rajin membayar zakat pada Baznas.  "Kalau Baznas bisa memberikan bantuan pasti gede pahalanya," tuturnya.

Kemudian tanggapan juga datang dari Andri Purwo Hartono. Ia mengatakan harus ada sosialisasi mengenai beberapa hak anak panti asuhan tersebut. Lalu Pemkot dan LKSA bisa memprioritaskan anggaran. "Jadi kan bisa tahu dan mengerti," katanya.

Saat diwawancara, Ketua LKSA Kota Probolinggo Sanip mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinsos PPPA, untuk kelanjutan pemenuhan hak tersebut. "Nah ini kami masih belum tahu, langkah selanjutnya apa," katanya.

Sanip sudah mengarahkan pada panti asuhan yang tergabung LKSA, agar anak pantinya memiliki identitas sebagai warga Kota Probolinggo. Sehingga, pemenuhan hak bisa dilakukan. Namun, pemenuhan hak itu juga harus berkoordinasi dengan Dinsos PPPA Kota Probolinggo.

Di sisi lain, Ketua Komisi III Agus Riyanto mengatakan Dinsos PPPA harus menjadi jalan koordinasi bagi LKSA dengan lembaga yabg dibutuhkan. "Semisal ke Dinkes, Dinsos harus menjadi koordinatornya," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemenuhan hak itu bukan sama sekali tidak menyentuh panti asuhan. Namun, pemenuhan hak tersebut tidak merata. "Makanya kami meminta Dinsos untuk menjadikan jalan," katanya. (alv/why)


Share to