Hanya PT Imasco Menolak Aturan Baru Kontribusi Tetap Gunung Sadeng

Bryan Bagus Bayu Pratama
Bryan Bagus Bayu Pratama

Tuesday, 31 May 2022 20:28 WIB

Hanya PT Imasco Menolak Aturan Baru Kontribusi Tetap Gunung Sadeng

REGULASI BARU: Koordinasi Pemkab Jember dengan perusahaan yang akan memanfaatkan kapur dari Gunung Sadeng, Senin (30/5/2022).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember mengeluarkan aturan baru mengenai kontribusi tetap atas pemanfaatan Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger. Dari tujuh perusahaan yang akan memanfaatkan Gunung Sadeng, hanya PT Imasco Tambang Raya yang menolak membayar kontribusi tetap kepada Pemkab Jember sebesar Rp 39.500 per ton. Alasannya, aturan itu tidak berdasar hukum.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengundang 7 perusahaan yang akan berkerjasama dalam rangka pemanfaatan Gunung Sadeng sebagai aset milik daerah Kabupaten Jember. Pada pertemuan Senin (30/5/2022) itu pihak Imasco menolak perubahan kontribusi atas pemanfaatan gunung kapur Sadeng untuk Pendapat Asli Daerah (PAD) Jember.

Menurut Mirfano, pihak Imasco menolak mentah-mentah aturan baru itu. Mereka beralasan aturan yang baru tidak memiliki landasan hukum kuat. "Imasco beralasan, aturan yang baru tidak memiliki landasan hukum yang kuat, walaupun sudah dijelaskan terkait Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," katanya.

Bahkan, lanjut Sekda Mirfano, Imasco juga mengancam akan hengkang dari Kabupaten Jember, hingga mengambil langkah hukum, jika aturan tersebut tetap diberlakukan.

Berdasar data Pemkab Jember, selama ini PT Imasco terhitung membayar Rp 2.000 per ton kepada daerah atas pemanfaatan kapur dari Gunung Sadeng. Kontribusi pajak (PAD) Imasco kepada Pemkab Jember pada tahun 2019 Rp 4.700.000; tahun 2020 Rp 111.700.000; tahun 2021 Rp 2.800.000.000. Jika menggunakan aturan pajak 5 persen, maka aset Pemkab Jember hanya dihargai Rp 2.000 per ton. (bp/why)


Share to