Idul Fitri, Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 14 Apr 2023 06:23 WIB

Idul Fitri, Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Dikandangkan

DIKANDANGKAN: Mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kota Probolinggo tidak boleh digunakan saat cuti bersama Idul Fitri. Selama lebaran, mobdin harus diparkir di halaman kantor Pemkot Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditetapkan selama 19 - 25 April 2023. Mobil dinas (mobdin) tidak boleh digunakan selama cuti lebaran, termasuk untuk mudik. Pemkot Probolinggo mengharuskan semua mobdin diparkir atau dikandangkan di halaman kantor pemkot. 

Wali Kota Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.3.4.3/4/425/2023. Pada poin 6 dinyatakan, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Sekda Kota Probolinggo drg Ninik Ira Wibawati saat dikonfirmasi pada Kamis (13/4/2023),  mengatakan bahwa setiap kepala Perangkat Daerah sudah menerima SE Wali Kota. “Sudah ada suratnya. Dari Wali Kota sudah diedarkan,” ucapnya.

Ia mengatakan, per tanggal 19 April seluruh mobdin harus terparkir di halaman kantor Pemkot Probolinggo. Sehingga, tidak ada mobdin yang digunakan di luar kepentingan kedinasan. “Seperti tahun kemarin, diparkir di kantor pemkot ya,” katanya.

Setiap kepala Perangkat Daerah yang melanggar surat edaran tersebut, maka dinyatakan melanggar disiplin. Ninik menjelaskan, peraturan pelanggaran ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Ada aturannya, namanya pelanggaran hukum disiplin. Sanksinya bergantung setiap pelanggaran yang dilakukan ASN,” tuturnya. (alv/why)


Share to