Jambret HP Goweser, Warga Lumbang, Probolinggo Ditangkap

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Thursday, 30 Jul 2020 19:42 WIB

Jambret HP Goweser, Warga Lumbang, Probolinggo Ditangkap

DIGIRING: Arman Tomi Frendira, 21 saat digiring polisi menuju tempat press release di Mapolresta Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pelaku penjambret telepon pintar milik Aminatus Soleha, 21, di Jalan dr. Mohamad Saleh, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akhirnya ditangkap.

Penjambretan itu terjadi tepatnya di depan SDN Sukabumi 1, pada Rabu (1/7/2020) pukul 21.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan bahwa korban penjambretan adalah seorang perempuan yang sedang naik sepeda. Telepon pintar itu diletakkan korban di keranjang sepedanya. Pada saat kejadian, pelaku menghentikan paksa sepeda korban. Lalu telepon pintar korban diambil. "Alhamdulillah dari hasil penyelidikan, bisa kami ungkap," terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, pada Kamis (30/7/2020).

Saat itu korban Aminatus Soleha berboncengan dengan saksi, Grace Lucyana Koesnadi, 17, warga Jalan Raya Panglima Sudirman A3, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Namun di depan SDN Sukabumi 1, tiba-tiba datang dua orang pelaku dari belakang atau dari arah utara. Kemudian korban dipepet dari sisi kanan oleh pelaku yang mengendarai Honda Beat hingga keduanya terpaksa berhenti. Setelah tangan saksi dipegang, telepon pintar tersebut diambil dan dibawa lari ke arah selatan. Korban sempat meminta pertolongan, namun kondisi jalan sepi.

Adapun pelaku diketahui bernama Arman Tomi Frendira, 21, warga Desa Tandon Sentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. "Kami jerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKP Heri.

Sementara pelaku lain yaitu Dimas, 21, masih dalam pencarian. "Masih kami lakukan pengejaran di lapangan, yang eksekusi Dimas temannya," jelasnya.

Pelaku Arman yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, itu mengaku masih pertama kali melakukan tindak pidana penjambretan. Karenanya ia memilih korban wanita. "Karena menurut keterangan tersangka, mudah untuk melakukan aksinya. Keterangan dari tersangka untuk bayar hutang," tegasnya.

Arman mengaku telepon pintar dengan merk Vivo Type Y12, itu dijual ke sebuah konter dengan harga senilai Rp 1 juta.  "Sasarannya perempuan, karena lebih mudah, saya pertama kali melakukannya," terang Arman. (hla/hvn)


Share to