Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari, Dilarang Libatkan Anak-Anak

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 20 Jan 2024 14:33 WIB

Kampanye Rapat Umum Mulai 21 Januari, Dilarang Libatkan Anak-Anak

SOSIALISASI: KPU Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi pelaksanaan rapat umum Pemilu 2024, Sabtu (20/1/2024).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menegaskan jika kampanye rapat umum dan iklan, akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Hal itu ditegaskan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal.

“Kampanye rapat umum dan iklan dilaksanakan selama 21 hari. Mulai dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024,” kata Radfan di acara rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum pada Pemilu 2024, Sabtu (20/1/2024).

Radfan menegaskan bahwa dalam hal penentuan jadwal dan zona rapat umum, pasangan calon, DPD dan parpol, KPU telah berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu.

Dalam rapat koordinasi, Radfan Faisal menyebut jadwal kampanye rapat umum untuk masing-masing parpol peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi mengikut jadwal kampanye rapat umum pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Misalnya di tanggal 21 Januari itu kan jadwalnya pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1. Maka di saat bersamaan di seluruh daerah yang ikut kampanye adalah partai-partai pengusung dan partai pendukung nomor urut 1. Begitu juga dihari-hari berikutnya,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kampanye rapat umum nanti lanjut Radfan, KPU mengingatkan kepada parpol peserta Pemilu agar mematuhi rambu-rambu atau ketentuan yang berlaku.

“Partai politik dihimbau tidak membawa massa yang tidak masuk dalam DPT. Artinya tidak boleh melibatkan anak-anak usia 17 tahun ke bawah. Juga khusus untuk penggunaan fasilitas pemerintah, diminta harus mengirimkan izin ke pemerintah daerah,” ungkapnya. (mel/why)


Share to