Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Kota Probolinggo Masuk Tahap Dua

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 15 Jun 2021 12:46 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Kota Probolinggo Masuk Tahap Dua

BAKAL DISIDANGKAN: Kedua tersanga yaitu DDW dan MAB (rompi merah muda), saat menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kota Probolinggo dalam proses pelimpahan berkas kasus tahap dua, Senin (14/6).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan korupsi retribusi di pasar tradisional di Kota Probolinggo berupa pungutan dan penjualan bedak, kini telah masuk tahap dua. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyerahkan berkas kasus, barang bukti dan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo, Senin (14/6/2021).

Inisial kedua tersangka yakni DDW dan MAB. Meski kasus tersebut telah masuk tahap dua, namun JPU belum memastikan kapan berkas kasus tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dari pantauan tadatodays.com di kantor kejari Kota Probolinggo, Senin kemarin, kedua tersangka yang merupakan ASN di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pemkot Probolinggo itu terlebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test antigen. Hasilnya, keduanya dinyatakan negative covid-19.

Kajari Hartono, melalui Kasi Intel Benny Bryandono mengatakan, dalam tahap kedua kasus ini, penyidikan telah menemukan 2 alat bukti. “Berupa potongan karcis dan berkas lengkapnya,” kata Benny.

Benny melanjutkan, setelah selesai pemeriksaan, kedua tersangka kembali ditahan di Lapas Klas IIB Probolinggo untuk menjalani penahanan selama dua puluh hari terhitung sejak tanggal 14 Juni 2021.

Sebelumnya, upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAB melalui pengacaranya yaitu Jando Gadohoka, melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Probolinggo. Namun, hasil praperadilan tersebut memutuskan menolak permohonan dari pemohon.

Hal itu dibuktikan melalui putusan hakim setempat dengan nomor putusan nomor: 01/ Pid.Pra/2021 tanggal 30 April 2021. Disebutkan dalam amar putusan yaitu, menolak Permohonan Prapradilan dari pemohon.

Sementara itu, Pria yang akrab disapa Djando menuturkan, pihaknya hanya menunggu berkas dari Penuntut umum untuk dikirimkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk itu, ia akan membuktikan melalui berkas-berkas yang telah disiapkan bahwa kliennya tidak bersalah. "Ya, tidak menyalahgunakan kewenangan selama menjabat sebagai kepala pasar," kata Djando. (ang/don)


Share to