Kasus TPPU dan Gratifikasi, KPK Sita 8 Aset Hasan – Tantri

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 09 Jun 2022 20:59 WIB

Kasus TPPU dan Gratifikasi, KPK Sita 8 Aset Hasan – Tantri

DISITA: Salah satu bidang tanah milik Hasan-Tantri di Desa Klampokan, Besuk, yang ikut disita KPK.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia masih terus melakukan pendalaman atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Dalam upaya pendalaman itu, KPK telah menyita 8 aset milik Hasan-Tantri. 

Hal itu terungkap dari laporan penyitaan aset oleh KPK RI tertanggal 9 Juni 2022. Aset yang disita meliputi sebidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu; satu unit rumah di Desa Sumberlele, sebidang tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.

Selanjutnya, dua bidang tanah di Desa Klampokan Kecamatan Besuk, dan 3 bidang tanah di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan. 

Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemasangan plang sita pada asset-aset tersebut. Itu dilakukan agar aset tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu, atau tidak bisa dijual kepada orang lain selama masih menjadi barang sitaan.

Harapannya, pada saat penuntutan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset tersebut dapat dirampas untuk negara. "Sehingga optimalisasi aset recovery dapat terwujud," kata Ali Fikri. 

Menurutnya, hal itu sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan  tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian negara yang telah timbul dari perbuatan korupsi. (zr/why)


Share to