Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 83 Kasus Tindak Pidana Umum

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Tuesday, 26 Mar 2024 16:54 WIB

Kejari Jember Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 83 Kasus Tindak Pidana Umum

BB: Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dibakar di depan kantor Kejari Jember.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan itu dilangsungkan pada Selasa (26/3/2024) siang.

BB itu berasal dari perkara yang melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, KUHP terhadap orang dan harta benda (oharda), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu meliputi narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 186,05 gr, obat trihexyphenidyl logo y 45.980 butir, beberapa senjata tajam, dan 320 barang bukti tindak pidana umum lainnya.

"Kegiatan ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama yang dilakukan Kejari Jember di tahun 2024. Nantinya pemusnahan agak digelar pada akhir tahun nanti," ungkap Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender serta dibakar. Kemudian, lanjut Nyoman, dalam pemusnahan siang hari ini terdapat perkara yang menarik perhatian dan mempunyai barang bukti cukup besar. Terutama terkait dengan dengan barang bukti obat trihexyphenidyl terbesar atas nama terdakwa Mohammad Iksan Cahyono.

"Ditemukan 10 kaleng trihexyphenidly yang masing-masingnya berisi 1000 butir, jadi ada 10.000 butir pil yang ditemukan," lanjutnya.

Sementara, barang bukti sabu terbesar yang ikut dimusnahkan dengan terdakwa atas nama Nur Rohmat dan barang bukti 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 143,02 gram. (dsm/why)


Share to