Kejari Kota Pasuruan Eksekusi Jumiyati, Terpidana Kasus Korupsi PKBM

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 20 Oct 2025 17:15 WIB

Kejari Kota Pasuruan Eksekusi Jumiyati, Terpidana Kasus Korupsi PKBM

KORUPSI: Terpidana Jumiyati saat tiba di kantor Kejari Kota Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengeksekusi Jumiyati, terpidana kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kini Jumiyati ditahan di Rutan Bangil.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan Deni Niswansyah mengungkapkan, eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan kasasi terhadap perkara Jumiyati turun. Jumiyati harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Eksekusi dilakukan pada Senin (20/10/2025). Jumiyati datang ke kantor Kejari Kota Pasuruan memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan kooperatif, datang memenuhi panggilan dari kami," kata Deni.

Jumiyati merupakan Ketua PKBM Anggrek. Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Kota Pasuruan pada bulan Desember tahun 2024. Jaksa mendakwa Jumiyati melakukan korupsi dana BOP tahun 2021-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara Rp350 juta.

Pada pengadilan tingkat pertama, jaksa menuntut Jumiyati dengan hukuman 4 tahun 10 bulan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa kemudian banding dan putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Setelah menerima putusan pengadilan tinggi, jaksa kembali menempuh langkah hukum dengan mengajukan kasasi.

Menurut Deni, jaksa meyakini Jumiyati melanggar pasal 2 UU Tipikor yakni melakukan perbuatan hukum. Sedangkan hakim berpendapat Jumiyati melanggar pasal 3 UU Tipikor. "Hakim berpendapat pasal 3 yakni penyalahgunaan wewenang," ujar Deni.

Sejak ditetapkan tersangka hingga putusan kasasi, Jumiyati berstatus sebagai tahanan kota. Deni menyebut, hal ini sudah melalui pertimbangan matang, salah satunya faktor kesehatan yang diderita Jumiyati.

"Setelah turun putusan kasasi, terpiana harus menjalani hukumannya. Dan hari ini, pukul 09.00 WIB tadi kami lakukan eksekusi. Terdakwa ditahan di Rutan Bangil," imbuh Deni. (pik/why)


Share to