Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 29 Jan 2026 21:50 WIB

Kejari Kota Probolinggo Tetapkan 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias Taman dan RTH

DITAHAN: Tersangka korupsi pengadaan lampu hias taman dan RTH dibawa menuju Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTRH) tahun 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo. Dua orang rekanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan dua tersangka tersebut dirilis oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiyawan di kantor Kejari Kota Probolinggo di Jalan Mastrip, Kamis (29/1/2026) malam. Kajari Lilik menjelaskan bahwa pada tahun 2023, DLH Kota Probolinggo (Bidang Konservasi dan Pertamanan) melaksanakan kegiatan pengadaan lampu hias taman dan RTH dengan pagu anggaran Rp 1.130.500.000.

RILIS: Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan memberi penjelasan kepada media tentang penetapan dua tersangka, Kamis (29/1/2026) malam.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui metode e-purcasing dengan beberapa penyedia terpilih. Direktur salah satu penyedia tersebut, yaitu tersangka MY, warga Sidoarjo. Dalam pelaksanaannya, MY menyerahkan seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan atau instalasi barang serta seluruh pekerjaan konstruksi, kepada pihak lain, yaitu sebuah perusahaan dengan Direktur B, warga Surabaya, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

 “Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 306.050.004,” terang Kajari Lilik.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MY dan B telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Atas perbuatannya, tersangka MY  dan B terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kejari Kota Probolinggo melakukan penyidikan kasus pengadaan lampu hias taman dan RTH tahun 2023 pada DLH Kota Probolinggo ini sejak Februari 2025. Dalam proses penyidikannya, tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo menemukan 2 alat bukti yang sah. Selanjutnya, Kejari Kota Probolinggo menetapkan 2 tersangka, yang merupakan rekanan dari kegiatan pengadaan lampu hias tersebut. (mel/why)


Share to