Komisi III Bahas Layanan Pasien Miskin di RSUD Mohamad Saleh

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 26 Mar 2021 17:05 WIB

Komisi III Bahas Layanan Pasien Miskin di RSUD Mohamad Saleh

ASPIRASI: Komisi III DPRD Kota Probolinggo menindaklanjuti keluhan pasien warga miskin di RSUD Mohamad Saleh, dengan menghadirkan jajaran rumah sakit saat RDP pada Kamis (25/3) kemarin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - RSUD Mohamad Saleh Kota Probolinggo bakal mengembalikan fungsi pelayanan kesehatan sesuai Clinical Pathway atau standarisasi proses perawatan. Pasalnya, saat ini Sebagian pembelian dan resep obat oleh dokter kepada pasien masih belum tercover BPJS dalam proses Formulasi Nasional (Fornas).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo Bersama perwakilan RSUD Mohamad Saleh dan BPJS, Kamis (26/3/2021) kemarin.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Mohammd Saleh, dr. Abraar Kuddah, mengatakan bahwa beberapa bulan lalu rumah sakit sudah menerapkan clinical pathway. "Sedang saya coba kembalikan ke aturan, yaitu Fornas,” katanya.

Abraar menerangkan, tidak semua obat yang bisa diberikan kepada peserta BPJS. Misalnya, terapi konvalensen bagi pasien Covid-19 yang harganya Rp 2 juta, dan ada lagi obat gamaras dimana per filenya senilai Rp 4.8 juta. "Tapi karena itu dibutuhkan pasien, RS menyediakan," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya ingin mengembalikan beberapa obat ke Fornas. “Tujuan kami untuk mengembalikan mutu dan biaya," katanya.

Sementara itu, ketua Komisi III Agus Riyanto, mengatakan bahwa RDP ini untuk memastikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang berobat di RSUD Mohamad Saleh. Serta dan pemberian obat melalui ketentuan Fornas.

Agus menyampaikan, ia pernah menerima keluhan warga terkait obat yang diterimanya dari RSUD Mohamad Saleh. “Biasanya menerima 20 butir, kini menjadi 10,” kata Agus.

Dari RDP itu, Agus mengaku telah menemukan solusi bagi warga miskin yang membutuhkan obat berkualitas dengan harga mahal. Yakni, dengan menggunakan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Dinas Kesehatan Kota Probolinggo. “Senilai 1,9 miliar." katanya. (ang/don)


Share to