Komisi III DPRD Kota Probolinggo RDP soal Mie Gacoan, Tuding Pemkot Lemah Pengawasan

Alvi Warda
Wednesday, 13 Aug 2025 09:04 WIB

RDP: Komisi III DPRD Kota Probolinggo rapat dengar pendapat (RDP) soal Mie Gacoan, Selasa (12/8/2025).
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Selasa (12/8/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal persyaratan perizinan Mie Gacoan yang berlokasi di Jl Suroyo. Dalam RDP tersebut, Pemkot Probolinggo dituding lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha.
RDP yang digelar dari pukul 14.30-16.30 WIB itu dibuka dengan penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Probolinggo Muhammad Abbas. Ia merinci kronologi pemberian izin kepada Mie Gacoan. Menurutnya, telah dilakukan koordinasi pemanfaatan ruang yang dibahas oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) pada 16 Desember 2019.
"Berdasarkan rekomendasi TKPRD tersebut, kami pada 6 Januari 2020 menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang dengan nomor 01/425.17 tahun 2020," ungkap Abbas.
Izin tersebut diberikan dengan berbagai persyaratan, antara lain membuat surat pernyataan terkait jumlah kursi, melengkapi sarana parkir, menjaga jarak bangunan minimal 6 meter, tidak mengubah bangunan lama, menyediakan lahan hijau 10 persen dari luas usaha, dan menyediakan tempat sampah.
Selanjutnya, pada 13 Januari 2020 terbit Surat Keterangan Rencana Kota dari Dinas PU yang memperbolehkan kawasan tersebut untuk tempat usaha. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian diterbitkan pada 6 Maret 2020.
Lalu anggota Komisi III Fraksi PKB Eko Purwanto mempertanyakan kepatuhan Mie Gacoan terhadap persyaratan yang ditetapkan. "Ada beberapa hal yang melanggar, seperti jumlah kursi yang bertambah. Pengawasan hanya dilakukan dua kali selama berdiri sejak 2019. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan Pemkot," kritik Purwanto.

Menanggapi hal tersebut, Abbas menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan melalui Dinas Perhubungan terkait masalah parkir yang dinilai sebagai permasalahan utama. "Sudah terbit surat peringatan pertama dan kedua. Jika tidak ada tindak lanjut, akan diterbitkan surat ketiga hingga penutupan sementara," jelasnya.
Anggota Komisi III lainnya Robit Riyanto memberikan saran alternatif. "Kalau ditutup terlalu berat dan kasihan. Bagaimana kalau dipindah saja? Banyak tanah kosong di Kota Probolinggo, dan Mie Gacoan tidak akan kehilangan pelanggan di manapun berada asal tetap di Kota Probolinggo," usul Riyanto.
Pihak manajemen Mie Gacoan yang diwakili Legal Manager Aditya Setyo Pamada mengaku sedang mengurus kelengkapan dokumen. "Kita sudah punya IMB dan izin usaha. Andalalin juga sedang diurus setelah mendapat arahan dari Pak Walikota di tahun 2025 ini. Terkait pindah atau tidak, akan kita diskusikan dengan manajemen," kata Aditya.
Saat diwawancara, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Mukhlas Kurniawan menegaskan akan mengadakan pertemuan teknis lanjutan untuk memverifikasi kebenaran dokumen perizinan. "Kita ingin membuktikan kebenaran soal diperbolehkannya buka usaha. Jangan-jangan yang disampaikan hanya secara lisan. Kita akan minta dasar-dasar dan bukti fisik semua izin, termasuk bukti lahan hijau 10 persen," tegasnya.
Mukhlas menambahkan, pihaknya tidak hanya akan mengevaluasi dari sisi Mie Gacoan saja, tetapi juga mengkaji kinerja Pemkot Probolinggo yang dinilai lemah dalam pengawasan."Bisa saja dalam hal ini Pemkot memang lemah dalam pengawasan," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)