Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kepala UPT Pasar Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Thursday, 04 Nov 2021 18:29 WIB

Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Kepala UPT Pasar Divonis 4,5 Tahun Penjara

KORUPSI: Terdakwa Arif Billah (rompi merah muda) divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, atas kasus korupsi retribusi pasar di Kota Probolinggo. (foto: dokumen tadatodays.com)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus korupsi retribusi pasar di Kota Probolinggo dengan terdakwa mantan Kepala UPT Pasar pada DKUPP Kota Probolinggo M. Arif Billah dan stafnya, Didik Djoko Winarno, akhirnya diputus menjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Keduanya divonis bersalah, dan dianggap telah melakukan korupsi hingga mengakibatkn kerugian keuangan negara.

Penetapan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu dilakukan secara virtual, Rabu (3/11) kemarin. Kuasa hukum, hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti siding secara langsung di Pengadilan Tipikor. Sedangkan kedua terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Untuk terdakwa Arif Billah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 387 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan untuk terdakwa Arf tersebut separo dari tuntunan JPU. Yakni 8 tahun penjara. Sedangkan untuk denda dan uang pengganti sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Diketahui, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Kejari Kota Probolinggo kemudian akan digelar pelelangan. Sedangkan jika tidak mampu menutupi uang pengganti, maka terdakwa akan dijatuhi hukum penjara selama 4 tahun.

Dikonfirmasi salah satu kuasa hukum Arif Billah, Salamul Huda membenarkan jika majelis hakim telah memvonis kliennya 4 tahun 6 bulan penjara.

Dari vonis itu, pihaknya masih akan koordinasi dengan kliennya. Apakah akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hati setelah putusan atau tidak. "Masih pikir-pikir dulu," ujarmya.

Berbeda dengan Arif, terdakwa Didik Djoko Winarno divonis lebih rendah. Terdakwa Didik dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti untuk Didik sebesar Rp 13 juta.

Ditemui di kantornya, Kamis (4/11) sekira pukul 16.00 wib, Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Thesar Yudi Prasetya mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Kejari terkait putusan menjelis hakim untuk kedua terdakwa. "Kita pikir-pikir juga dan belum ada kepastian,” kata Thesar. (ang/don)


Share to