Kota Tanpa Tempat Karaoke

Alvi Warda
Alvi Warda

Tuesday, 06 Dec 2022 15:28 WIB

Kota Tanpa Tempat Karaoke

Ada masanya, tempat karaoke tumbuh merebak bak jamur di musim hujan di Kota Probolinggo. Di kota berkelas sedang ini pernah sampai ada lebih dari empat tempat karaoke besar. Namun, di bawah kepemimpinan Wali Kota Hadi Zainal Abidin, tempat-tempat karaoke ditutup. 

--------------------

DALAM kurun 2014 – 2019, tempat karaoke seperti menjadi bintangnya hiburan malam di Kota Probolinggo. Warga atau pendatang yang berburu hiburan demi melepas penat, memilih datang ke tempat karaoke. Pilihannya pun cukup beragam.

Pada masanya, di sepanjang ruas Jl Dr Soetomo saja, ada tiga tempat karaoke yang bisa dikunjungi saban malam. Ada Pop City yang mengkhususkan diri sebagai tempat karaoke. Ada tempat hiburan Beejay yang menyediakan billiard di lantai satu dan karaoke di lantai dua. Ada pula kafe Marknauf yang kemudian berganti jadi JJ Royal dan menyediakan room karaoke.

Bukan itu saja tempat karaoke di Kota Probolinggo pada masa tersebut. Masih ada Vegas, dan sebut juga Karaoke 888 yang semula menjadi fasilitas pengunjung Hotel Tampiarto lalu dibuka juga untuk umum. Sedangkan di luar tempat-tempat karaoke legal, masih ada pula beberapa warung di sudut-sudut Kota Probolinggo yang menyediakan fasilitas karaoke.  

Kota Probolinggo dengan latar posisi strategisnya, menahbiskan diri sebagai kota transit. Inilah kota paling ideal untuk transit bagi siapapun yang sedang melintas jalur timur menuju Bali. Keberadaan banyaknya tempat hiburan malam, khususon tempat karaoke, pada satu sisi sangat disenangi para penyinggah di Kota Probolinggo dari jalur darat maupun laut.

Namun, keberadaan tempat-tempat karaoke itu ibarat “memelihara kucing liar”. Pemerintah Kota Probolinggo sempat kewalahan menekan ekses negatif tempat karaoke. Pada 2015-2017, ormas-ormas Islam menyuarakan kritik atas tempat karaoke yang menjadi ladang maksiat.

Purel alias pemandu lagu berderet di setiap tempat karaoke. Selain pakaian seksinya, purel itu juga disorot keras karena juga meladeni jasa “plus-plus”. Sementara, dari tempat-tempat karaoke, kepolisian juga kerap mengungkap peredaran obat keras dan narkoba.

Pemkot bersama DPRD Kota Probolinggo berusaha “meluruskan” tempat karaoke di kotanya. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan berulang kali, terutama agar tempat-tempat karaoke itu beroperasi sesuai izin yang diberikan Pemkot Probolinggo, yaitu sebagai “tempat karaoke keluarga”.

Maka, pengunjung yang masuk harus lebih diseleksi. Jam operasional ditertibkan. Tempat karaoke tidak boleh menyediakan purel, pun minuman beralkohol. Keberadaan toilet di dalam room bahkan juga dilarang.

Namun, sidak demi sidak, penertiban demi penertiban, tidak benar-benar berhasil menekan ekses negatif tempat karaoke. Purel dan minol, meski tidak disediakan oleh pengelola tempat karaoke, tetap saja marak berkeliaran di tempat karaoke. Purel dari luar kota bahkan ramai berdatangan mencari “mangsa” di Kota Probolinggo.

Jumat 17 November 2017 sekitar pukul 16.30, Beejay Karaoke dan Billiard yang berlokasi di Jl Dr Soetomo Kota Probolinggo terbakar. Tempat hiburan tiga lantai itu ludes.

Satu tempat karaoke “tumbang”, tetapi tidak membuat ormas-ormas Islam berhenti bersuara. Masih ada tempat karaoke lain yang masih leluasa beroperasi. Sampai 2019, ormas NU dan Muhammadiyah terus memrotes kemaksiatan di tempat-tempat karaoke.

Suara keras dari ormas-ormas Islam ini menjadi dasar Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengambil langkah menutup tempat-tempat karaoke di Kota Probolinggo. Pada 2019 wali kota tidak memberikan perpanjangan izin operasional kepada karaoke Pop City dan 888.

EKS KARAOKE: Pop City, salah satu tempat karaoke yang pernah eksis di Jl Dr Soetomo Kota Probolinggo. Tempat karaoke ini beroperasi lima tahun dan tutup pada 2019. 

Selasa 1 November 2022, Wali Kota Hadi Zainal Abidin turun langsung bersama Satpol PP menutup  Karaoke 888 yang namanya menjadi Karaoke Tampiarto 88. Pasalnya, tempat karaoke tersebut kembali beroperasi, sedangkan wali kota tidak mengeluarkan izinnya. Sebagaimana diatur dalam Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015, tempat hiburan wajib mengantongi izin tertulis dari wali kota.

Tindakan Wali Kota Hadi Zainal Abidin bersama Satpol PP menyegel Karaoke 88 dituding illegal oleh pihak pengelola. Sebab mereka merasa sudah berupaya mengurus izin secara prosedural ke Pemkot Probolinggo. Pihak pengelola bahkan mengancam membawa masalah ini ke ranah hukum.

Sedangkan dalam pandangan ormas Islam, langkah penutupan tempat karaoke dinilai sudah tepat. Ketua MUI Kota Probolinggo KH Nizar Irsyad menyatakan, ada kemaksiatan dan kriminalitas yang banyak terjadi di tempat karaoke. “Selama ini yang saya lihat, ada mabuk-mabukan, ada kriminalitas. Jadi, ada pertengkaran dampak daripada minuman keras,” ujarnya dalam perbincangan dengan tadatodays.com, Selasa (15/11/2022).

Maka menurutnya, langkah wali kota menutup tempat karaoke dinilai sudah tepat. “Benar, apa yang dilakukan wali kota. Dengan adanya seperti itu, ada tindakan dilakukan penutupan,” kata Kiai Nizar.   

Upaya menghapus sisi maksiat dari tempat karaoke, menurut Kiai Nizar, tidak bisa dilakukan. Sebab dalam hematnya, tempat karaoke dan minuman keras tidak bisa dipisahkan.

“Kedua-duanya saling membutuhkan, saling melengkapi. Miras, karaoke, identik lah kegiatan-kegiatan seperti itu. Kalau ada karaoke kok nggak ada mirasnya, ya ndak laku. Tidak mungkin ada yang datang. Mudah-mudahan ke depan perda ini juga dipertegas. Bagaimana kami ingin ada inisiatif perda partisipatif dari masyarakat dalam hal ini DPRD Kota Probolingggo, untuk merevisi perda-perda yang masih kurang tegas,” papar Kiai Nizar. (alv/why)   

SEGEL: Tempat Karaoke Tampiarto 88 disegel oleh Satpol PP Kota Probolinggo pada 1 November 2022.

Sibro: Gugatan Hukum Lebih Baik Ketimbang Berdebat

TEMPAT karaoke menjadi salah satu sumber pendapatan yang sah di Kota Probolinggo. Keberadaan tempat karaoke termasuk yang diatur melalui Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015. Perda ini mengatur tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Lantas seberapa besar signifikansi pendapatan daerah dari tempat hiburan yang bernama tempat karaoke? Plt Kepala BPPKAD Kota Probolinggo Yusron Sumartono memberi penjelasan ringkas kepada tadatodays.com. Menurutnya, total pajak daerah di Kota Probolinggo mencapai Rp 58 miliar.

Dari jumlah itu, kata Yusron, pajak hiburan di luar tempat karaoke sebesar Rp 1,6 miliar. Untuk pendapatan pajak dari tempat karaoke, Yusron mencontohkan pada tahun 2019 hanya senilai Rp 140 juta atau 0,2 persen. “Jadi, (pendapatan pajak dari tempat karaoke, red) tidak signifikan,” kata Yusron melalui pesan tulis.  

Meski sumbangsih pajak dari tempat karaoke disebutkan tidak signifikan, namun keberadaannya diatur dalam Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015. Bila kemudian ujungnya tempat karaoke dipastikan tidak bisa lagi mendapat izin operasional di Kota Probolinggo, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi memberi catatan hal-hal yang seharusnya dilakukan. 

Salah satu pokok pikirannya ialah bahwa lebih baik mengambil langkah gugatan hukum ketimbang berdebat soal apakah tindakan wali kota tidak memberikan izin tempat karaoke itu sebagai benar atau salah. Berikut wawancara tadatodays.com dengan Sibro Malisi, Selasa (30/11/2022).  

Perda 9 Tahun 2015 itu mengatur apa tepatnya?

Jadi di Perda nomor 9 tahun 2015 itu yang diatur itu adalah definisi dari usaha hiburan. Usaha hiburan adalah usaha hiburan yang dilakukan atau disediakan oleh pengusaha. Usaha hiburan kemudian terinci dalam perda itu. Di antaranya adalah tempat karaoke, ada klub malam, ada panti pijat.

Nah, perda itu diarahkan untuk pengendalian serta penataan tempat hiburan di Kota Probolinggo itu bermartabat, artinya tidak ada tindak asusila. Itu yang diatur secara lengkap di dalam Perda nomor 9 tahun 2015.

Bagaimana Detail Aturannya? 

Perda itu mengatur keberadaan. Jadi perda kita itu mengatur dan diperbolehkan. Secara prinsip begitu. Diperbolehkan ada tempat karaoke, bukan dilarang. Tetapi, disitu termasuk klub malam, termasuk panti pijat itu tidak dilarang.

Tetapi, kemudian di dalam perda itu juga ada kewajiban pengusaha untuk mendapatkan izin tertulis dari wali kota. Maka, itu kemudian menjadi domain wali kota dalam hal ini. Apakah mengizinkan apa tidak. Nah, tentu perda ini tidak boleh bertentangan dengan perda di atasnya.

Yang kita tahu sekarang, kementerian investasi itu sedang menggalakkan investasi, baik itu lokal ataupun internasional. Tetapi dalam hal ini kemudian wali kota juga memiliki kewenangan. Apakah ada persyaratan-persyaratan teknis, yang kemudian tidak atau belum dipenuhi oleh para pengusaha yang mengajukan ijin.

Wali Kota Menjadi Penentu Akhir Izin Tempat Karaoke…

Nah, saya kira kita sedang berada di negara hukum. Kalau misalkan wali kota sudah keukeuh tidak memberikan izin terhadap hiburan yang diminta permohonan izin, kita ada proses. Misalkan, silakan pengusaha itu melakukan gugatan pada badan hukum. Dengan begitu, saya kira ini menjadi lebih klir dan lebih baik, daripada misalkan kita harus saling berdebat, apakah pak wali kota dalam hal ini salah, atau pengusaha yang benar atau sebaliknya.

Termasuk kemudian misalkan bisa dikoordinasikan kepada badan koordinasi dan penanaman modal, dalam hal ini kementerian investasi. Nah dengan begitu, saya kira jauh lebih klir daripada misalkan,  pengusaha memilih melakukan upaya-upaya diluar langkah-langkah yang benar menurut aturan.

Tetapi, kemudian ini juga harus jadi catatan, bagi saya, khususnya dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu yang satu pintu dengan ketenagakerjaan itu. Setidak-tidaknya dapat memberikan kepastian.

Misalkan nih, masyarakat mengajukan izin, kita harus memiiliki SOP. Ketika ijin A, 15 hari terlewati kemudian dia tidak dikeluarkan izin, maka dia harus diberikan penjelasan. Apakah itu penjelasan secara tertulis atau kemudian penjelasan secara formal. Nah dengan begitu, pengusaha dapat melakukan langkah-langkah, akan memenuhi atau melakukan upaya-upaya hukum adminitratif apa yang dapat dilakukan.

Jadi, Apa Saja Tempat Hiburan yang Dapat Izin di Kota Probolinggo 

Kita tahu bahwa salah satu visi dan misi Wali Kota Probolinggo (Hadi Zainal Abidin, red) adalah menutup (tempat karaoke). Itu merupakan bagian dari visi dan misi serta janji kampanye Pak Wali Kota. Itu sudah tertuang adalam RPJ-MD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), tertuang dalam visi dan misi. Kemudian, tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) namanya.

Dalam kepemimpinannya, wali kota memang tidak memperbolehkan ada tempat hiburan yang beorientasi ke dalam hal negatif. Contoh, yang tertuang di dalam perda. Tidak boleh ada klub malam, tidak boleh ada panti pijat. Sehingga, hari ini sudah tidak ada.

Kita tahu, Pop City, ada Beejay, itu kan tidak diperpanjang izinnya oleh wali kota, karena memang di dalam perda itu secara jelas harus mendapat izin tertulis dari wali kota.

Visi dan misi yang dituangkan dalam RPJ-MD itu juga menjadi bagian regulasi, dalam hal ini adalah perda tentang RPJ-MD itu. Silakan, kepada pengusaha manakala tidak setuju terhadap kebijakan wali kota, dapat melakukan langkah-langkah hukum. Misalkan, mengajukan gugatan perdata. Saya kira di pemerintah juga ada pengacara negara atau bagian hukum yang siap melawan di forum resminya di pengadilan. Dengan begitu, maka itu jauh lebih fair dan jauh lebih tepat saya kira. (alv/mel/why)

DISKUSI: Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin berdiskusi dengan pemilik Hotel Tampiarto sebelum langkah penyegelan Karaoke 88 dilakukan.

Tutup Akses untuk Tempat Hiburan Negatif

WALI Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin meneguhkan tekadnya menutup semua tempat karaoke. Baginya, tidak boleh lagi ada tempat hiburan yang membawa kemudharatan di daerah yang dipimpinnya.

Lalu bila tempat hiburan karaoke tidak diberi izin, apa alternatif hiburan yang disuguhkan untuk masyarakat Kota Probolinggo maupun para penyinggah? Apakah dengan tindakannya itu Wali Kota Hadi Zainal Abidin tidak khawatir kehilangan dukungan politik dari sebagian kalangan?

Berikut ini wawancara khusus tadatodays.com dengan Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Senin 14 November 2022. 

Pernyataan bahwa selama menjadi walikota probolinggo tidak akan ada tempat hiburan di Kota Probolinggo, apa artinya? Semua tempat hiburan tidak boleh, atau sebenarnya hanya tempat karaoke yang tidak boleh ?

Kita flashback perjalanan dinamika Kota Probolinggo. Sebelum saya memimpin Kota Probolinggo, sudah banyak dari ormas dengan penolakan adanya tempat hiburan yang marak di Kota Probolinggo. Selanjutnya saya memimpin Kota Probolinggo ini tentunya mengevaluasi hal-hal dan harapan, sehingga kita melihat dampak dari suatu kegiatan atau tempat-tempat yang mengandung kemudharatan ini menjadikan perhatian dari saya.

Setelah saya menjabat, tentunya kita tidak lagi. Di awal kepemimpinan, saya tidak memperpanjang izin tempat-tempat hiburan yang mana selama ini sudah marak. Alhamdulillah berjalan lancer, sehingga saya sampaikan tidak ada lagi tempat hiburan yang membawa kemudharatan di Kota Probolinggo. Ini komitmen kami pemerintah Kota Probolinggo, khususnya dimasa kepemimpinan saya.

Dibanding tempat-tempat hiburan lainnya, mengapa tempat karaoke sangat ditentang?

Masyarakat kurang memahami. Tempat hiburan yang kami maksud adalah tempat hiburan yang mengandung negative dan mengundang kemudharatan. Kalau tempat hiburan yang positif, kita lihat dari kegiatan yang digelar oleh pemerintah Kota Probolinggo seperti halnya event-evet Hadipro. Ada pentas seni, sehingga ini menunjukkan bahwa hiburan yang mengandung positif dan edukasi, kami tidak pernah mempermasalahkan dan akan mendukung.

Dengan menutup tempat karaoke, apakah tidak khawatir mengurangi dukungan politik untuk Pilwali 2024?

Jadi begini, seorang kepala daerah itu jangan sampai mementingkan diri sendiri. Kalau menutup ini, takut pendukungnya kecewa. Selagi keputusan yang diambil itu untuk jalan yang benar, insyallah masyarakat akan menyadari. Karena adanya tempat hiburan ini sebelum-sebelumnya kan sudah dirazia oleh Satpol PP dan ditemukan ada miras dan lainnya. Itu yang menjadikan catatan bagi kita.

Apalagi wilayah-wilayah itu dekat dengan pendidikan, tempat ibadah. Harus kita hindari. Jangan sampai hal ini dirasa benar, sehingga anak-anak muda yang melihat menganggap bahwa tindakan itu benar. Bahkan dikhawatirkan merubah mindset anak muda, jadi penasaran. Kita mempunyai kewajiban untuk menjaga keberlangsungan bagaimana anak muda ini untuk kemajuan bangsa.

Apakah tidak ada jalan untuk membersihkan tempat karaoke dari maksiat, tanpa menutup tempat karaokenya ? Misalnya, mendisiplinkan tempat karaoke sebagai tempat hiburan untuk keluarga?

Sekarang faktanya seperti apa. Bilang karaoke keluarga, bukanya jam berapa ?? ini jadi masalah, toh yang benar-benar label karaoke keluarga tidak ada di Kota Probolinggo. Faktanya yang ada saat ini dimanfaatkan oleh orang yang mengambil kesempatan dari adanya hal-hal yang mengandung negatif.

Saya pernah melakukan studi banding dengan teman-teman media ke Kabupaten Banyuwangi. Pada saat itu ditemui langsung oleh Bupati Banyuwangi. Bupati menyampaikan bahwa tempat-tempat hiburan yang mengandung negatif tidak ada istilah potensi bisa menarik wisatawan, bisa menambah PAD. Toh Banyuwangi sekarang maju tanpa adanya hal-hal negatif yang seperti itu.

Dari aspek pendapatan daerah, apakah kontribusi PAD dari tempat hiburan, terutama tempat karaoke, sebenarnya signifikan atau tidak?

Kalau kemarin yang saya tutup tidak ada ya, karena memang tidak ada izin. Kalau yang sebelum-sebelumnya, berdasarkan info yang saya terima, satu tahun 216 juta rupiah. Sehingga kalau kita bicara PAD, lebih besar mudharatnya. Sehinga kami mengambil keputusan, kami tidak ingin memprioritaskan income saja bagi pemerintah, tapi kita harus meperhatikan moral masyarakat, khususnya anak-anak agar tidak terganggu dengan kegiatan-kegiatan yang negatif ini.

Kalau tempat karaoke tidak diperkenakan ada selama Habib Hadi menjadi wali kota Probolinggo, lalu apa tempat hiburan lainnya yang dikembangkan sebagai media hiburan alternatif untuk masyarakat Kota Probolinggo maupun orang-orang yang sedang singgah di Kota Probolinggo?

Banyak. Tempat hiburan itu bukan tempat-tempat hal yang tertutup, seperti tempat yang sudah kita razia selama ini. Tempat hiburan ada café, ada live musicnya. Tempat hiburan itu tergantung dari cara kita berfikir, kita juga bisa ke pantai permata, kegiatan yang positif, wisata pantai di Probolinggo kum-kum. Jadi tergantung cara fikir kita hiburan seperti apa yang kita cari.

Pemkot Probolinggo punya konsep hiburan umum apa yang bisa dinikmati secara reguler sebagai alternatif jujugan hiburan masyarakat kota maupun pendatang/turis yang sedang singgah?

Tentunya kita sudah melalui Dispopar, kita juga menggerakkan ditempat-tempat singgah wisatawan di hotel-hotel, ada potensi lokal kita kembangkan dan tampilkan disana. Tempat kesenian yang ada, mengangkat sejarah kesenian warisan kota probolinggo.

Kita juga menggerakkan destinasi-destinasi baru dengan melibatkan semua umkm berjalan. Jadi pada intinya seperti ini, kita jangan melihat suatu tempat dengan konotasi negatif ini yang penting peluangnya. Cara pola fikir inilah yang salah, yang saya lakukan saat ini bukan karena untuk  saya, tapi ini suatu harapan dari masyarakat Kota Probolinggo.

Banyak yang berkirim surat dan mengeluh tentang keberadaan dari tempat hiburan karaoke, dan saat ini bisa terwujud. Oleh karenanya tempat-tempat positif banyak yang bisa kembangkan. Pemerintah tidak alergi dengan tempat hiburan, tapi tempat hiburan yang negatif, tidak akan kami berikan akses. Pesan saya, mari kita harus berpositif thinking dengan adanya suatu kebijakan pemerintah. Kita tidak akan memihak satu sisi. Ayo kita kembangkan segala potensi positif yang ada demi kemajuan Kota Probolinggo. (mel/why)


Share to