Selain Retribusi Usaha, PKL dan Angkringan Tetap di Kota Probolinggo Bakal Ditarik Retribusi Kebersihan

Alvi Warda
Thursday, 21 Aug 2025 12:38 WIB

PANSUS: Rapat pansus di DPRD Kota Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pedagang Kaki Lima (PKL) dan angkringan di Kota Probolinggo akan menghadapi beban finansial tambahan. Adanya rencana penarikan retribusi kebersihan sebesar Rp 30.000 perbulan. Padahal mereka telah ditarik retribusi usaha sebesar Rp 90.000 perbulan.
Retribusi kebersihan ini hanya diberlakukan pada PKL dan angkringan resmi yang terdata pada Dinas, Koperasi, UMKM dan Perekonomian (DKUP) Kota Probolinggo. Namun, retribusinya akan ditarik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.
Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan perda Kota Probolinggo nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Rabu (20/8/2025) sore, menjelaskan rencana penarikan retribusi ini.
"Kami akan menarik sebesar Rp 1.000 per hari namun ditarik perbulan sebesar Rp 30.000. Ini hanya untuk PKL yang telah terdata di DKUP. Namun, ada perbedaan untuk PKL insidentil, seperti misalnya dalam event-event Pemerintah Kota Probolinggo, akan ditarik Rp 3.000 per harinya selama event berlangsung," katanya.

Ketua Pansus Riyadlus Sholihin menanggapi apakah tidak bisa jika penarikan retribusi tersebut menjadi satu kesatuan. "Kesannya kan akhirnya Pemkot narik ini dan itu pada PKL. Ijin usaha pada DKUP, kebersihan pada DLH, gak bisa ya?" katanya.
Retno menjawab tidak bisa, sebab berbeda jenis retribusi. "Enggeh, tidak bisa pak," katanya.
Riyadus Sholihin bertanya, lalu bagaimana dengan PKL yang tidak terdata oleh DKUP Kota Probolinggo? Seperti misalnya di Jalan HOS Cokroaminoto dan sekeliling Bundaran Gladak Serang (Glaser). "Itu kan kayaknya liar ya? itu ditarik apa enggak? Kalau misalkan tidak, tolong sosialisasinya diperjelas pada masyarakat. Sekiranya masyarakat itu paham betul. Karena kan sebelumnya tidak pernah ada," katanya.
Retno menjawab sosialisasi telah dilakukan. Namun, hanya pada PKL yang terdata pada DKUP Kota Probolinggo. "Seperti yang kita ketahui kan PKL liar itu tidak difasilitasi oleh pemerintah enggeh pak, jadi tidak akan kita tarik. Namun, sosialiasi telah kita lakukan pak," tuturnya. (alv/why)

Share to
 (lp).jpg)