Larang Kampanye Akbar, Bawaslu Juga Akan Sanksi Paslon Tak Patuhi Prokes

Untung Apriliyanto
Untung Apriliyanto

Thursday, 01 Oct 2020 19:48 WIB

Larang Kampanye Akbar, Bawaslu Juga Akan Sanksi Paslon Tak Patuhi Prokes

PENJELASAN: Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim saat memberikan keterangan pada awakmedia di sela-sela pelaksanaan rakor penanggulangan covid-19 saat kampanye.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pasangan calon (paslon) atau tim kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Selain itu, Bawaslu juga dengan tegas melarang adanya kampanye akbar.

Hal itu disampaikan lembaga pengawas pemilihan itu saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder terkait, mengenai pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol Covid-19 dalam Pilkada 2020.

Rakor yang digelar di Hotel Ketapang Indah, Kamis (1/10/2020) itu, menghadirkan instansi terkait. Mulai KPU, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825, Kejari, Satpol PP, dan Pemkab.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, sudah ada komitmen bersama untuk menindak tegas bagi mereka yang melanggar prokes. “Bentuk tindakannya, kalau dari Bawaslu ada surat peringatan tertulis. Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan juga berkomitmen akan menindaklanjuti,” jelasnya.

Bawaslu menurut Hamim berharap, masing-masing paslon dan tim pemenangannya benar-benar mematuhi komitmen tersebut. Karena sukses dan amannya pelaksanaan Pilkada, juga menjadi tanggungjawab paslon.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan paslon dan tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye akbar. Apalagi, jenis kampanye dengan mengumpulkan kerumunan massa memang sudah dilarang.

Meski begitu, paslon masih dibolehkan berkunjung ke rumah-rumah untuk berkampanye. Tentu harus seizin gugus tugas sebelum mengajukan izin ke polisi. Sehingga upaya mengatasi penyebaran covid-19 berbanding lurus dengan upaya menarik simpati warga melalui kampanye. (ua/sp)


Share to