Masuk Zona Oranye, Pemkot Pasuruan Ubah Jam Kerja ASN dan Fasilitas Publik

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 09 Oct 2020 21:33 WIB

Masuk Zona Oranye, Pemkot Pasuruan Ubah Jam Kerja ASN dan Fasilitas Publik

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Pemkot Pasuruan kembali mengubah sistem jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat. Serta melakukan pembatasan jam operasinal buka-tutup toko, warung, kafe, dan lainnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 800/ 1255/ 423.202/ 2020 tentang Perubahan Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Sebelumnya, jam kerja ASN sejak pertengahan Agustus dimulai pukul 08.00-13.00 WIB. Hal itu disebabkan peningkatan kasus Covid-19 dan masuk zona merah.

Dalam SE tertanggal 9 Oktober 2020 itu, terdapat 4 poin yang disampaikan. Pertama jam kerja efektif perangkat daerah administratif dan pelayanan yang melaksanakan 5 hari kerja di Senin-Kamis mulai 08.00-15.00 WIB dan Jumat 07.30-11.30 WIB.

Kedua, jam kerja efektif RSUD R. Soedarsono, UPT Puskesmas, dan sekolah 6 hari kerja. Yakni, Senin-Kamis mulai 07.00-13.00 WIB dan Jumat-Sabtu 07.00-11.00 WIB. Ketiga, seluruh kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.

Keempat, ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan pemberitahuan lanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat mengatakan, perubahan sistem jam kerja ASN itu mengalami perubahan, setelah kota Pasuruan masuk zona oranye atau sedang.

“Saat ini seluruhnya berlaku Work From Office (WFO). Bila ada yang terpapar covid, seluruh ASN yang kontak kita tracing dan akan ada langkah lanjut jika memang diperlukan,” ucapnya.

Juga demikian dengan sekolah hingga saat ini belum ada kebijakan tatap muka. Maka pihaknya masih memberlakukan prosedur daring. “Apabila ada yang terpapar, tempat-tempat yang disinggahi dilakukan disinfeksi, yang pernah kontak dilakukan tracing, jika reaktif atau positif dilakukan karantina,” ungkapnya.

Selain itu, Kokoh -sapaannya- mengatakan, pemkot juga mengatur soal pembatasan jam operasional toko, warung, dan lainnya. Itu melalui SE nomor 524/5664/423.116/2020. (ang/sp)


Share to