Melanggar, APK Capres dan Caleg Diturunkan Paksa Bawaslu

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Friday, 02 Feb 2024 17:11 WIB

Melanggar, APK Capres dan Caleg Diturunkan Paksa Bawaslu

PENERTIBAN: Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan APK yang dinilai melanggar peraturan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Bawaslu Kota Probolinggo kembali menurunkan paksa alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Kali ini giliran jalan Soekarno Hatta dan jalan Panglima Sudirman yang menjadi sasaran penertiban, Jumat (2/2/2024). Penertiban di ruas jalan protokol di Kota Probolinggo ini juga melibatkan tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan bahwa penertiban kali ini serentak dilakukan atas instruksi Bawaslu Jatim. Penyisiran dan penertiban APK yang melanggar aturan hari ini serentak di tertibkan se-Jawa Timur.

Penertiban ini juga merujuk pada Perwali nomor 149 Tahun 2020. Dalam pasal 28 disebutkan bahwa sepanjang jalan protokol tidak boleh beredar alat peraga yang berkaitan dengan atribut atau identik dengan organisasi keagamaan, partai politik atau peserta pemilu tidak boleh dipasang di jalan protokol.

“Kalau aturan PKPU lebih kepada jarak 15 meter dari tempat pemerintahan, sekolah, alun-alun harus steril dari APK. Misal ada banner parpol di sekitar lembaga pendidikan, ya kita amankan. Asal jaraknya 15 meter dari lokasi yang dilarang,” terang Johan.

Lebih lanjut, Bawaslu juga akan menyurati LO partai politik dan pengelola billboard untuk segera menurunkan atau men-takedown alat peraga kampanye yang terpasang di sepanjang jalan Soekarno Hatta dan jalan Panglima Sudriman. Sebab jika tim Bawaslu dan Satpol PP yang menertibkan, justru dikhawatirkan membahayakan.

“Surat hari ini kami kirim kepada partai politik dan pemilik billboard untuk menurunkan APKnya. Jika kami yang menertibkan akan sangat bahaya. Kami terbatas keterampilan dan keahlian untuk menjangkau,” katanya.

Johan menegaskan, semua APK belum bisa ditertibkan secara menyeluruh, lantaran sekarang belum masuk masa tenang. "Untuk penertiban APK kampanye semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar dulu," tambahnya.

Dari pantauan tadatodays.com, satu persatu APK yang melanggar di sepanjang ruas jalan Soekarno Hatta dan jalan Panglima Sudirman langsung dicopot dan dibawa ke mobil operasional Satpol PP Kota Probolinggo. (mel/why)


Share to