Mengaku Petinggi Polri, Dua Orang asal Jakarta Menipu Warga Jember

Iqbal Al Fardi
Friday, 08 Sep 2023 17:46 WIB

RILIS: Polres Jember menunjukkan beberapa barang bukti kejahatan OS dan J, dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi.
JEMBER, TADATODAYS.COM - OS dan J, dua orang wiraswasta, mengaku sebagai anggota kepolisian kepada CH, seorang warga Kecamatan Sumbersari, Jember. Selanjutnya, kedua orang itu meminta uang transport Jakarta-Jember kepada korban. Kasus penipuan ini berhasil terungkap.
Menurut Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, tersangka pelaku utama dalam kasus ini adalah OS, asal Palmerah, Jakarta Barat. Sedangkan J yang membantu OS, beralamat di Tamansari, Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya, OS sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sidur, Bogor.
Modusnya, tersangka OS menelepon korban dan mengaku sebagai pejabat Mabes Polri yang memerlukan bantuan seperti tiket. Ia mengatakan bahwa korban lantas percaya kepada tersangka dan tidak memastikan langsung kebenaran tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari penelusurannya, AKBP Nurhidayat menjelaskan, pihaknya menanyakan kepada pihak lapas bagaimana tersangka OS bisa mengoperasikan gawai tersebut. Dari keterangan yang didapatkan, ia mengatakan bahwa handphone tersebut diselundupkan saat dikunjungi.
Sedangkan tersangka J berperan untuk menyiapkan rekening bank dan mengirim uang tersebut kepada OS. Ia mengungkapkan bahwa J tinggal serumah dengan OS dan mengklaim sebagai pacar OS.
“Dalam lapas dia menjalankan modus operandi seolah-olah sebagai pejabat yang minta bantuan kepada masyarakat. Peristiwa ini kita ungkap agak lama karena tersangka utama menjalani proses hukum dulu yang kemungkinan akan selesai pada awal tahun nanti,” jelasnya saat jumpa pers, Jumat (8/9/2023).

Untuk itu, kata AKBP Nurhidayat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM untuk menghadirkan tersangka di tahap dua. “Kita akan serahkan ke tahap jaksa di Kabupaten Jember,” katanya. Kerugian yang dialami sebesar Rp 50,7 juta dan telah digunakan sehari-hari oleh kedua tersangka.
Hingga kini, AKBP Hidayat mengatakan bahwa masih ada satu korban dalam perkara tersebut. Lalu, ia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dengan kasus yang sama untuk segera melapor. Sebab, ia mengatakan, tersangka sudah melakukan penipuan tersebut berkali-kali dan pihak kepolisian masih menunggu pelaporan dari korban lainnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya ialah 5 handphone, power bank dan alat bukti percakapan elektronik maupun rekening koran.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, AKBP Nurhidayat mengatakan, ialah pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia mengatakan, disangkakan pula pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dengan ancaman 6 tahun (kurungan, red) dan denda setinggi-tingginya Rp 1 miliar,” katanya. (iaf/why)




Share to
 (lp).jpg)