Mengungkap Aliran Tidak Jelas Dana Covid-19 Jember Rp 107 Miliar

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 23 Mar 2022 22:01 WIB

Mengungkap Aliran Tidak Jelas Dana Covid-19 Jember Rp 107 Miliar

TERPERIKSA: Mantan Kabag Umum Pemkab Jember Danang Andriasmara (duduk, seragam putih) dan Staf Umum BPBD Syahrul Kumaini (berdiri), saat berada di dalam ruang pemeriksaan Mapolres Jember pada Rabu (23/3/2022). Keduanya diperiksa soal dana Covid-19 Rp 107 miliar yang dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh BPK RI.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pejabat di lingkungan Pemkab Jember. terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan dana penanganan Covid-19 Jember tahun anggaran 2020 sebesar Rp 107 miliar, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga Rabu (23/3/2022), sudah ada 10 pejabat yang diperiksa polisi.

Sepuluh pejabat itu diperiksa secara maraton selama tiga hari berturut-turut, di Ruang Rapat dan Gelar Perkara Dharma Ksatria lantai 2 Mapolres Jember.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (21/3/2022). Ada tiga pejabat yang diperiksa saat itu. Ketiganya adalah mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, dan mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Jember Fitria Ningsih.

Dari pantauan tadatodays.com, saat itu Mat Satuki diperiksa mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.50 WIB. Begitu juga Harifin dan Fitria yang juga diperiksa mulai pukul 9 pagi. Hanya saja hingga pukul 1 dini hari keduanya masih berada di ruang pemeriksaan, hingga tadatodays.com meninggalkan Mapolres Jember.

Kemudian pada Selasa (22/3/2022), giliran dua orang mantan kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti yang diperiksa. Serta, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Sri Laksmi. Jadi, sudah ada 6 pejabat yang diperiksa hingga Selasa kemarin.

Yang terbaru, pada Rabu (23/3/2022) penyelidik Polda Jatim memanggil 4 pejabat lain untuk dimintai keterangan. Yakni, mantan Kabag Umum Danang Andriasmara, Kasi Rekonstruksi BPBD Anang Dwi Resdianto, Staf Dinas Perhubungan yang juga PPK Bantuan Covid-19 Budi Untoro, dan Staf Umum BPBD Syahrul Kumaini. Praktis, suda ada 10 ASN Pemkab Jember yang diperiksa Polda Jawa Timur.

Dari pantauan tadatodays.com pada Rabu sekira pukul 15.30 WIB, terlihat Danang Andriasmara dan Syahrul Kumaini berada di ruang pemeriksaan. Keduanya tengah sibuk memilah berkas-berkas sembari menjawab pertanyaan penyelidik.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Jember itu dilakukan oleh Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Sementara, pihaknya selaku Kasat Reskrim Polres Jember hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan. "Kita hanya memfasilitasi tempat," kata Komang, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (22/3/2022) sekira pukul 24.00 WIB.

Komang tak berkenan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi dan hasil pemeriksaan sementara. Pihaknya meminta agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Polda Jatim.

Menanggapi banyaknya pejabat Pemkab Jember yang diperiksa kepolisian, Bupati Jember Hendy Siswanto pada Selasa (22/3/2022), berharap agar pemeriksaan itu segera selesai. Menurut Hendy, jika temuan BPK yang ditengarai adanya penyimpangan itu tidak selesai, maka akan berpengaruh pada laporan tahun anggara selanjutnya. “Padahal saat ini kami sedang berbenah. Ini juga akan berpengaruh pada minat investasi di Jember,” kata Hendy.

Untuk diketahui, dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp 220,5 miliar. Tetapi sebanyak Rp 107 miliar ditemukan tanpa disertai pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Anggaran Rp 107 miliar tercatat untuk pengeluaran belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Selain tidak bisa dipertanggungjawabkan, BPK juga menyebutkan bahwa penyajian laporan pertanggungjawabannya tak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) lantaran anggaran tersebut dicairkan tanpa pengesahan dari Bendahara Umum Daerah (BUD).

BPK juga mengungkapkan fakta lainya. Di antaranya, terdapat 7 rancangan kebutuhan belanja yang gagal dilaksanakan tanpa pencabutan SK Bupati namun anggaran tetap dicairkan.

Kemudian BPK juga mencatat, Bendahara Pengeluaran BPBD Jember Fitria Ningsih secara berkala pada bulan April hingga Desember 2020 melakukan pencairan uang secara tunai sebesar Rp 57,1 miliar.

Dari anggaran itu, Rp 12,9 miliar dimasukkan ke dalam amplop pecahan seratus ribuan dengan dalih untuk dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19. (as/don)


Share to