Menolak Miras, 2 Anak asal Lumajang Dianiaya hingga Meninggal di Jember

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Wednesday, 08 Feb 2023 16:13 WIB

Menolak Miras, 2 Anak asal Lumajang Dianiaya hingga Meninggal di Jember

RILIS: Polres Jember merilis kasus empat pelaku tindak pidana kekerasan terhadap dua orang korban yang menyebabkan kematian pada Kamis (2/2/2023).

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polres Jember mengamankan empat pelaku tindak pidana kekerasan terhadap dua orang korban yang menyebabkan kematian pada Kamis (2/2/2023) silam. Salah satu dari pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Jember AKBP Hery Puromo dalam rilis Rabu (8/2/2023) menjelaskan, keempat pelaku ialah LFS yang merupakan kuli bangunan warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong; DS yang belum bekerja beralamat di Kecamatan Kencong. “MA belum bekerja dan juga (pelaku, red) ABH,” jelasnya.

Sedangkan korban yang berjumlah dua orang ialah Subhan, 17, yang masih seorang pelajar dan Ahmad Wagiman, 22, yang masih pengangguran. “Keduanya beralamat di Desa Yosowilangun, Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kejadian itu, kata AKBP Hery, terjadi di atas Jembatang Pocong sekitar pukul 15.00 pada Kamis lalu.  Modus dari para pelaku datang ke jembatan tersebut untuk meminum minuman keras (miras). “Salah satu tersangka baru pulang dari Bali dengan membawa arak Bali,” katanya.

Saat itu, para tersangka meminta Subhan untuk mencicipi minuman keras tersebut. Namun, Subhan menolak ajakan itu. “Karena menolak, tersangka menganiaya korban sehingga korban terjatuh ke sungai dan ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, terang AKBP Hery, ialah sebuah kaos merah dan celana pendek kain milik Subhan, sebuah kemeja hitam dan celana pendek milik Wagiman, tiga buah baju tersangka. “Sepeda motor Yamaha Vega ZR, Honda Beat dan Scoopy yang digunakan sarana transportasi pelaku, serta sebuah gawai milik tersangka,” sebutnya.

Dari hasil autopsi, AKBP Hery mengungkapkan, penyebab korban meninggal memang bukan karena penganiayaan, tetapi jatuh ke sungai sehingga korban tidak dapat bernafas. “Namun, penyebab korban terjatuh karena aniaya tersebut,” ungkapnya.

Salah satu pelaku tidak tampak saat rilis digelar. AKBP Hery menjelaskan bahwa pihaknya tidak menghadirkan pelaku tersebut karena bersetatus ABH.

Selanjutnya, penyidik menerapkan pasal 170 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKBP Hery. (iaf/why)


Share to