MK Tolak Gugatan Pilkada Banyuwangi 2024, Ipuk – Muji Tinggal Tunggu Pelantikan
Mohamad Abdul Aziz
Tuesday, 04 Feb 2025 13:38 WIB
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Banyuwangi 2024, mencapai putusan pada Selasa (4/2/2025). MK memutuskan menolak gugatan atau permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yakni M Alli Maki Zaini – Ali Ruchi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Saldi Isra dan 7 anggotanya selesai membacakan putusan tersebut pukul 10.58. Majelis menolak permohonan pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran pergantian pejabat daerah (Plt), penyalahgunaan wewenang, dan selisih perolehan surat suara.
Atas putusan MK tersebut, Yusuf Febri Budiantiro, anggota tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani - Mujiono menyatakan sudah sesuai prediksinya. "Saya sudah memprediksi putusan MK akan menolak permohonan pemohon," kata Yusuf.
Ia menyatakan, dalam menghadapi permohonan ini, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti. "Kami sudah melampirkan bukti yang menjadi permohonan pemohon salah satunya surat rekomendasi dari Mendagri," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Yusuf, paslon Ipuk - Mujiono tinggal menunggu pelantikan saja. "Kami tinggal menunggu salinan putusan dari MK," katanya. (azi/why)
Share to