Ombudsman Jatim: Uji Publik Tenaga Non-ASN Jangan Samar

Andi Saputra
Thursday, 13 Oct 2022 16:11 WIB

JEMBER, TADATODAYS.COM - Data uji publik tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember diduga dimanipulasi dan tengah diselidiki Inspektorat setempat. Selain Inspektorat, Ombudsman Jawa Timur juga memberi atensi pada masalah ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, data uji publik tenaga non-ASN harus transparan dan dilarang samar.
"Uji publik pegawai non-ASN harus tranparan dilarang menyamarkan informasi," katanya, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Inspektorat menyebut BKPSDM tidak mencantumkan data detail dalam berkas uji publik setebal 357 halaman yang dibuka pada 7 Oktober 2022 lalu.
Menurut Agus Muttaqin yang alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember, upaya Badan Kepegawaian Negara atau BKN menghalau adanya pegawai titipan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan unit kerja pemerintah pusat hingga daerah secara aturan sangat ketat. Salah satunya dengan menerapkan masa uji publik.
Melalui uji publik itu, lanjutnya, masyarakat dapat terlibat langsung untuk ikut menilai dan mengritisi. Bahkan, bisa ikut mengoreksi jika terdapat data-data yang mencurigakan. Oleh karenanya, BKPSDM dilarang menyampaikan data-data yang samar segingga publik tidak bisa mengetahui secara detail setiap data yang ada.
Sementara, terkait dugaan-dugaan manipulasi data tenaga non-ASN yang ditengarai terjadi di Kabupaten Jember, Agus menyarankan agar internal pemkab melakukan koordinasi agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.
"Sebaiknya pemda membahas bersama BKN untuk memastikan setiap data kepegawaian bisa dipertanggung jawabkan. Jika tidak, bisa menjadi masalah," katanya.
Terpisah, Kun Wasis selaku pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri KH. Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, mengatakan, Pemkab Jember masih mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan. Sebelum terlambat, katanya, diharapkab BPKSDM sesegera mungkin melakukan verifikasi ulang, sekaligus bertindak tegas apabila benar ditemukan data manipulasi atau tenaga non-ASN titipan.

"Data tidak valid, perlu diverivikasi ulang dan tindak tegas bagi pelanggarnya," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Suko Winarno, membantah jika OPD-nya membuka data uji publik yang samar.
"Nggak ada. Nggak ada data yang disembunyikan. Terbuka semua. Terbuka. Itu kan masyarakat bisa mengakses," katanya.
Pihaknya, mengatakan data yang terbatas pada berkas uji publik tenaga non-ASN Jember, yakni hanya nama, tanggal lahir dan unit kerja dikarenakan operator di internalnya tidak bisa membuat format yang sama dengan format BKN.
Bahkan Suko mengaku telah memanggil sebanyak dua kali operator yang bertugas untuk membuka data detail sebagaimana format BKN. Namun operator mengatakan tidak bisa.
"Tidak bisa pak, kalau membuka detail," kata Suko menirukan ucapan operator yang dipanggilnya.
Jika masyarakat ingin mengetahui data detail, Suko mempersilahkan membuka atau mengunduh data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Suko menambahkan, dirinyalah yang meminta inspektorat menyelidiki kejanggalan data uji publik. Untuk itu, pihaknya menekankan agar para pihak tidak menudingnya menyembunyikan atau bahkan terlibat manipulasi data uji publik tenaga non-ASN. (as/why)




Share to
 (lp).jpg)