Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Bahas 5 Raperda Inisiatif dan Perubahan Raperda Susunan Perangkat Daerah

Hilal Lahan Amrullah
Wednesday, 14 Jan 2026 20:58 WIB

NOTA PENJELASAN: Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti menyerahkan nota penjelasan DPRD tentang Raperda Inisiatif DPRD kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Muhammad Zubaidi.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna, Rabu (14/1/2026) pagi. Rapat ini membahas perubahan Propemperda tahun 2026, penyampaian nota penjelasan DPRD terkait Raperda Inisiatif DPRD, dan penyampaian nota penjelasan Bupati terkait Raperda Inisiatif Eksekutif.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Plh Sekda Kabupaten Probolinggo Maretinus Sjaiful Efendi, perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo, kepala perangkat daerah, dan camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo itu dipimpin Wakil Ketua DPRD H Muhammad Zubaidi.
Ketua Badan Pembentukan Peratuaran Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti menyampaikan bahwa nota penjelasan DPRD terkait Raperda Inisiatif DPRD merupakan wujud kerja nyata komitmen dan kerjasama serta sinergitas DPRD Kabupaten Probolinggo dalam fungsi DPRD yaitu legislasi atau pembentukan peraturan daerah serta sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Adapun gambaran lima raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo meliputi, pertama raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu Kabupaten Probolinggo. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Probolinggo, semakin meningkat juga kebutuhan akan listrik, air, gas, minyak dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi atau peningkatan kebutuhan masyarakat.
“Guna membangun serta mengembangkan atas data layanan yang dibutuhkan oleh Masyarakat, sehingga muncul banyaknya penyedia jasa layanan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo hadir dalam rangka perwujudan pelaksanaan Pembangunan. Salah satunya dengan penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan utilitas,” terangnya.
.png)
RAPERDA INISIATIF: Segenap Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Plh. Sekda Kabupaten Probolinggo, Maretinus Sjaiful Efendi hadir langsung pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan DPRD dan Bupati tentang Raperda Inisiatif.
Menurut istri Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma itu, utilitas merupakan fasilitas yang menyangkut kepentingan umum, meliputi listrik, telekomunikasi dan informasi, air dan minyak dan bahan bakar lainnya serta sanitasi dan sejenisnya. Jaringan utilitas tersebut terdapat dalam struktur ruang.
“Yaitu susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial, ekonomi Masyarakat. ketersediaan utilitas tersebut perlu didukung dengan adanya penyelenggaraan jaringan utilitas sebagai sarana distribusi utilitas kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Sementara berdasarkan hal tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan fungsi pelayanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo terhadap masyarakat atau kebutuhan infrastruktur dan pemenuhan hak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan infrastruktur yang memadai guna menunjang mobilitas setiap hari serta untuk menunjang kenyamanan perapian dan estetika penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Probolinggo, maka dibutuhkan suatu regulasi berupa peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu.
Kedua raperda tentang produk unggulan daerah. Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu daerah di provinsi Jawa Timur yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan budaya yang melimpah. Beragam produk unggulan daerah tersebut menjadi potensi ekonomi yang dapat dikembangkan membuka lapangan kerja dan dapat berperan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Produk pembelian daerah yang dikembangkan tersebut tentunya harus berorientasi pada keunggulan yang dimiliki atau yang dihasilkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan produk pembelian daerah agar memiliki daya saing dan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan menetapkan sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur mengenai produk unggulan daerah.
Ketiga raperda tentang penyelenggaraan pemakaman. Bahwa pemakaman jenazah merupakan kegiatan yang terkait erat dengan aspek keagamaan, sosial dan budaya Masyarakat. Sehingga harus diberikan tempat yang mencukupi sesuai kebutuhan.
Hal ini agar tidak menimbulkan permasalahan sosial dan lingkungan di kalangan Masyarakat. “Dengan demikian dalam penyelenggaraan pemakaman harus diperuntukkan seluruh warga masyarakat Kabupaten Probolinggo,” tuturnya.
.png)
INTERUPSI: Anggota DPRD Kabupaten, Arief Hidayat (rompi hitam) menyampaikan pendapatnya secara terbuka terkait Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Inisiatif Eksekutif pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurut perempuan berkerudung itu juga bahwa perlunya pengadaan lahan pemakaman. Sedangkan jalan pengadaannya juga harus memperhatikan tata ruang dan selaras dengan lingkungan. Sehingga penyelenggaraan pemakaman menjadi perihal penting yang harus diatur oleh pemerintah daerah.
Keempat raperda tentang fasilitasi pesantren. Pesantren sebagai salah satu bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia. Pesantren merupakan bentuk ikhtiar para ulama untuk berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Secara filosofi pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu upaya yang merealisasikan hal tersebut maka diperlukan pendidikan keagamaan yang secara tidak langsung meniscayakan agama.
Adapun lembaga yang melaksanakan pendidikan keagamaan tersebut melalui pesantren. Hadirnya lembaga pesantren merupakan wadah terlaksananya pendidikan keagamaan sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia.

“Dengan demikian perlu adanya pemahaman bagi segenap warga masyarakat bahwa kedudukan pesantren bukan hanya dalam satu pendidikan juga dalam fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 18 Tahun 2014 tentang pesantren,” ujarnya.
Perkembangan pesantren dalam menjalankan fungsi Pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Probolinggo saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah melalui peraturan daerah Kabupaten Probolinggo tentang fasilitasi pesantren.
“Diharapkan pengembangan pesantren melalui tiga fungsi di atas dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Peraturan daerah tentang fasilitasi pesantren di Kabupaten Probolinggo ini menjadi bukti kehadiran pemerintah daerah. Selain itu peraturan daerah ini menjadi landasan normatif bagi pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo dalam memberikan afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren yang telah dan akan berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Raperda inisiatif kelima tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan manifestasi dari salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tujuan bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam pancasila khususnya sila ke-5 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. “Sejalan dengan tanggung jawab tersebut maka pemerintah daerah diberi tanggung jawab menyelenggarakan kesejahteraan sosial dengan memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,” tegasnya.
.png)
Dengan mendayagunakan segala potensi sumber kesejahteraan sosial secara optimal dalam rangka penanggulangan masalah sosial termasuk kemiskinan. “kami berharap kita semua dapat mengawal Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini agar bisa segera dilihat bersama eksekutif dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Sementara, Plh Sekda Kabupaten Probolinggo Maretinus Sjaiful Efendi mengatakan bahwa dalam rangka efektivitas dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah perlu mengubah peraturan daerah Kabupaten Probolinggo nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Adapun substansi perubahan peraturan daerah dimaksud sebagai berikut. Pertama, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi Badan Pendapatan Daerah dengan perangkat daerah tipe A dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan perangkat daerah tipe A.
Kedua, Dinas Perikanan menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Ketiga penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Keempat sekretariat daerah dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A.
Kelima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari perangkat daerah tipe B menjadi tipe A. Keenam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjadi perangkat daerah tipe A.
“Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 ayat 2 peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah terhadap perubahan peraturan daerah tersebut di atas telah mendapatkan saran masukan dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana surat Gubernur Jawa Timur nomor 00.8.1300/031.1/25 tanggal 31 Oktober 2025 perihal saran masukan terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Probolinggo
Lanjut Sjaiful bahwa Pemkab Probolinggo mengharapkan saran dan masukan serta tanggapan dari pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah guna lebih menyempurnakan Rancangan peraturan daerah dimaksud untuk dibahas disetujui hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sehingga implementasi pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi Pembangunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan Arief Hidayat menyampaikan bahwa ada APBD Kabupaten Probolinggo 2026 diketahui belanja pegawai, ini masih berada di kisaran 38-40 persen dari total APBD. Selanjutnya juga bisa dilihat bahwa undang-undang HKPD mensyaratkan belanja pegawai di Kabupaten Probolinggo di angka 30 persen di tahun 2027.
“Makanya kemudian kami berharap bahwa Ketika raperda SOTK ini juga disertai analisis jabatan dan analisis perubahan kerja yang objektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga bisa kami pelajari bersama-sama terkait itu juga. Kami juga berharap ada analisa yang jelas dan terukur untuk menurunkan rasio belanja pegawai secara bertahap,” tegasnya.
Arief juga mengingatkan bahwa tahun 2027 itu tersisa 11 bulan lagi. sedangka pada saat itu Pemkab Probolinggo sudah menerapkan undang-undang HKPD. Selain itu juga meminta pemkab Probolinggo memastikan bahwa kenaikan tipe OPD itu juga diikuti oleh indikator kinerja yang konkret dan terukur.
“Pada prinsipnya kami mendukung Perda ini, akan tetapi juga perlu disikapi juga terhadap basis analisa jabatan dan analisa beban kerjanya serta terkendali secara fiskal itu saja yang bisa disampaikan. Kami berharap itu nanti bisa diserahkan kepada teman-teman anggota yang akan menjadi pansus misalnya dalam membahas,” harapnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi merespon masukan anggotanya. Bahwa tentunya hal yang menjadi masukan SOTK, ke depan penataannya bagaimana, akan dibahas secara khusus di pansus. (*/hla/why)


Share to
 (lp).jpg)


