Pasang Tiang Provider Wi-Fi Ilegal, Tiga Orang Diamankan Satpol PP Kota Probolinggo

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 12 Nov 2025 16:20 WIB

Pasang Tiang Provider Wi-Fi Ilegal, Tiga Orang Diamankan Satpol PP Kota Probolinggo

MEDIASI: Satpol PP Kota Probolinggo mediasi pemasangan tiang provider jaringan Wi-Fi ilegal.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo mengamankan tiga orang, Rabu (12/11/2025). Mereka ketahuan sedang memasang tiang provider jaringan Wi-Fi ilegal

Tiga orang ini diamankan saat memasang tiang provider Wi-Fi Tekstar di Jalan Kaca Piring, Stadion Bayuangga Kota Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah ada warga yang melapor ke Satpol PP Kota Probolinggo.

Dari lokasi, Satpol PP kemudian meminta tiga orang tersebut ke kantor Satpol PP Kota Probolinggo, untuk diminta keterangan. Mereka ditanya surat perizinan, yang tidak dimiliki. Mereka juga diminta agar mencopot lima tiang yang telah terpasang.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Probolinggo Angga Pramudya mengimbau agar disampaikan pada pemilik provider, untuk mengurus perizinan. Tiga orang tersebut kemudian diminta tanda tangan pernyataan tidak akan pasang tiang provider jaringan Wi-Fi.

Angga Pramudya mengatakan, pada Selasa (11/11/2025) malam, Satpol PP telah menertibkan pemasangan tiang ilegal ini di Jalan Pahlawan. "Tadi malam sudah kami imbau sebetulnya yang di Jalan Pahlawan. Ini tadi ada laporan warga lagi pasang di Stadion Bayuangga," ujarnya saat diwawancara.

Satpol PP Kota Probolinggo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) terkait perijinan tiang ilegal. "Kita sudah koordinasi dan ternyata memang tidak berijin," katanya.

Angga menambahkan, Satpol PP telah mengimbau pada pemilik provider ilegal agar segera mengurus perijinan. "Sehingga tidak sampai diamankan seperti tadi. Demi terciptanya keamanan dan ketertiban, kita tidak anti investasi, tapi monggo taati prosedur aturannya," tuturnya.

Setelah diamankan dan dimintai komitmen mengurus perizinan, tiga orang pemasang tiang provider itu dilepaskan oleh Satpol PP Kota Probolinggo. (alv/why)


Share to