Pasutri di Banyuwangi Kompak Curi Motor, Terancam Dibui 9 Tahun

Dian Cahyani
Dian Cahyani

Wednesday, 29 Jul 2020 23:37 WIB

Pasutri di Banyuwangi Kompak Curi Motor, Terancam Dibui 9 Tahun

TAK BERKUTIK: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait curanmor yang dilakukan pasutri.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Pasangan suami istri, AR dan WJ, di Banyuwangi ditangkap Polresta Banyuwangi lantaran terjerat kasus pencurian motor. Tindak pidana ini terungkap saat Subhan Bur Rosi, 31, melapor ke polisi terkait raibnya motor Honda Scoopy sejak Kamis (23/7/2020).

“Kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang, pasangan isteri ini berhasil kita tangkap,” terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (29/7/2020).

Aksi pencurian tersebut terjadi di halaman rumah korban, yakni di lingkungan Klatak, Kalipuro. Aksi pencurian terjadi saat tengah malam. Untuk bisa mengambil motor, AR melompat pagar lalu membobol gembok pagar halaman dengan menggunakan kunci T.

Selanjutnya, AR juga menggunakan kunci T untuk membobol motor Subhan Bur Rosi. Selanjutnya, motor dibawa kabur dan langsung dijual di luar kabupaten, yakni Lumajang. “Tersangka menjual hasil curian di luar kabupaten. Dan penjualannya bisa bersifat pararel dan atau silang,” tambahnya lagi.

Sang istri juga berperan dalam kasus tersebut, karena bertugas untuk mengantar suaminya berburu kendaraan di kompleks rumah ataupun di tempat umum. “Seringkali pemilik motor meninggalkan kendaraan dengan kunci masih melekat. Itulah kesempatan pelaku untuk menggasak motor,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 barang bukti.  Di antaranya motor Honda Scoopy, motor Yamaha Mio, 3 rumah anak kunci T, 6 anak kunci T, senter kodok dan masih banyak lainnya.

Selanjutnya, pasutri ini dijerat pasal 363 Ayat 1 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam mendapat hukuman kurungan penjara selama 9 tahun. (dee/sp)


Share to