Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Tiris Ternyata Begal Motor

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 13 May 2022 16:07 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi Tiris Ternyata Begal Motor

DITEMBAK : Ahmadi alias Pendik, tersangka pelaku pembunuhan di kebun kopi di Tiris, Kabupaten Probolinggo. Karena nekat melawan polisi saat ditangkap, kakinya terpaksa ditembak.

PROBOLINGGO, TADATOSAYS.COM - Polres Probolinggo tuntas mengungkap pembunuhan Neman, warga Dusun Sagarenduwes, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (23/4/2022) lalu. Pelaku pembunuhan tersebut adalah Ahmadi alias Pendik, 38, seorang pelaku begal motor asal Dusun Kedunglier, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Kasus tersebut dirilis Polres Probolinggo, Jumat (13/5/2022) siang. Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku Ahmadi merupakan komplotan begal yang beraksi di Kecamatan Tiris. Namun karena korban Neman melawan, akhirnya pelaku membunuh korban.

Karena melawan, pelaku mengalami luka sobek di dahinya. Luka itu membuat pelaku memilih tidak membawa motor Honda Revo warna hitam Nopol N 5416 MB milik korban. "Menurut keterangan saksi, pelaku juga terluka parah," terang Kapolres.  Sedangkan korban langsung meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

AKBP Arsya juga menjelaskan, dari pemeriksaan sejauh ini, pelaku dan korban tidak saling kenal. Jadi tidak ada motif dendam ataupun lainnya yang membuat pelaku sengaja membunuh korban. Untuk saat ini, diyakini bahwa pembunuhan ini merupakan aksi pencurian dengan kekerasan. "Kami terus lakukan pendalaman, termasuk profil korban dan pelaku," jelasnya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho menambahkan,  pelaku Ahmadi diamankan di rumahnya pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Sayangnya saat diamankan, pelaku bersembunyi di atap rumahnya. Dalam persembunyiannya pelaku juga membawa celurit.

Saat digerebek, pelaku melawan petugas menggunakan celuritnya. Alhasil, petugas menghadiahi pelaku dengan tembakan di betis sebelah kiri. "Tindakan yang tegas dan terukur," ucap AKP Rachmad Ridho.

Sementara itu, pelaku Ahmadi mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan itu. Ia bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat. "Saya bersembunyi sekitar 15 hari," akunya saat ditanya Kapolres. Ia juga mengaku menyesal terhadap apa yang dilakukannya itu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat pasal 338 sub pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Neman, warga Dusun Sagarenduwes, RT 05 – RW 02, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dibacok orang tak dikenal di kebun kopi miliknya di desa setempat, Sabtu (23/4/2022), sekitar pukul 09.20 WIB.  Neman yang saat itu mengendarai motor, tewas di tempat dengan 10 luka bacok di sekujur tubuhnya. (zr/why)


Share to