Pemkab-DPRD Jember Tandatangani KUA-PPAS 2022, Asumsi Defisit Capai Setengah Triliun

Andi Saputra
Andi Saputra

Friday, 05 Nov 2021 13:59 WIB

Pemkab-DPRD Jember Tandatangani KUA-PPAS 2022, Asumsi Defisit Capai Setengah Triliun

ANGGARAN: Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi, menandatangani KUA PPAS 2022 di hadapan Bupati Jember Hendy Siswanto (dua dari kiri), Wabup MB. Firjaun Barlaman (paling kiri), dan kedua wakil ketua DPRD.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi wakilnya, MB. Firjaun Barlaman dan Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi serta para wakilnya, menandatangani Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022. Penandatanganan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, Rabu (3/11/2021). Dala m KUA PPAS itu, deficit anggaran tahun 2022 diperkirakan mencapai 0,5 triliun rupiah.

Selanjutnya Bupati Hendy akan segera berkirim surat ke DPRD Jember untuk membahas Raperda APBD 2022. Ditargetkan Raperda APBD 2022 sudah rampung dan disepakati bersama legislatif menjadi Perda APBD 2022, pada pertengahan November 2021.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Jember dan DPRD sepakati asumsi defisit APBD 2022 sebesar 0,5 triliun. Hal itu didasarkan pada asumsi pendapatan daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 3,7 triliun, dengan proyeksi belanja sebesar Rp 4,3 triliun. Maka, diprediksi akan terjadi defisit anggaran sekitar Rp 586,4 miliar.

Meski demikian, defisit yang cukup besar itu telah disepakati oleh Pemkab dan DPRD Jember.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyebut, naiknya defisit disebabkan oleh bertambahnya belanja wajib serta tambahan untuk belanja prioritas dalam KUA PPAS. “Belanja wajib yang belum masuk dalam PPAS 2022 dan tambahan belanja prioritas,” katanya.

Adapun tambahan materi dalam KUA PPAS yang dimaksud ada sekitar 12 item. Seperti, gaji CPNS dan P3K Rp 104,4 miliar; Diklat 634 CPNS Rp 6,3 miliar; tambahan penghasilan bagi 5.226 CPNS dan P3K Rp 31,3 miliar; kapitasi Faskes Rp 57 miliar; Inakes Rp 15 miliar; bantuan khusus keuangan Rp 2,3 miliar; Bimtek Digitalisasi Rp 2,9 miliar; Dekranasda Rp 2,5 miliar; pemeliharaan TPA Rp 4 miliar; lampu bandara Rp 15 miliar; asuransi petani Rp 1,9 miliar; dan pupuk subsidi Rp 5 miliar.

Sementara itu, Bupati Hendy mengatakan, kepentingan anggaran 2022 adalah mengamankan belanja wajib. Terlebih jumlah PNS dan P3K di Kabupaten Jember bertambah. “DAU kita sementara ini masih tetap,” ujarnya.

Berdasarkan sumberlain, Tadatodays.com mendapatkan sumber dokumen setebal 5 halaman yang memuat tentang penyebab bertambahnya anggaran alokasi belanja wajib dan belanja prioritas.

Dalam dokumen tersebut, jika dikroscek terdapat 57 item. Bukan 12 sebagaimana disebutkan ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat sidang paripurna.

Dalam dokumen itu tercantum nilai anggaran lain seperti, kelola website branding Rp 1 miliar; social ID Card Rp 1,6 miliar; sertifikasi robusta Rp 500 juta; pameran UMKM Rp 350 juta; pameran internasional Diskop Rp 2,5 miliar; alat olah hulu sampah Rp 2 miliar; Golf Club House Rp 5 miliar; sharing parkir Rp 1 miliar; honor jukir Rp 2 miliar; asuransi nelayan Rp 765 juta; festival koi Rp 300 juta; pameran IKM Rp 350 juta; pameran dagang internasional Rp 3,5 miliar; fasilitas MCK Rp 9 miliar; jalan lingkungan Rp 9 miliar; santunan duafa Rp 5 miliar, sertifikasi IG Rp 500 juta.

Lalu, Diklat pejabat Rp 2 miliar; penetapan zona nilai tanah R p800 juta; BOP pungut PBB Rp 1 miliar; SPBE arsip Rp 1,3 miliar; bayar PPUP Rp 5 miliar; penunjang upoksi Bappeda Rp 2 miliar; penunjang tupoksi Bagian Hukum Rp 2 miliar; hibah KONI Rp 3 miliar; Alkes rumah sakit Rp 15 miliar; publikasi online Rp 500 juta; sosmed monev Rp 300 juta; dan kerjasama media elektronik R p5 miliar.

Kemudian, tunjangan Inspektorat Rp 3 miliar; honor RT/RW Kaliwates Rp 1,8 miliar; honor non ASN Kaliwates Rp 780 juta; honor RT/RW Patrang Rp 1,3 miliar; honor non ASN Patrang Rp 741 juta; honor RT/RW Sumbersari Rp 1,7 miliar; honor non ASN Sumbersari Rp 832 juta; honor non ASN Damkar Rp 1,6 miliar; Sarpras Damkar Rp 1 miliar; penunjang tupoksi Sekretariat DPRD Rp 14 miliar; penunjang tupoksi UKPBJ Rp 2,5 miliar; honor Satpol PP Kecamatan Rp 4,6 miliar; honor pegawai wisata Rp 348 miliar; perpustakaan keliling Rp 1 miliar; NPCL Rp 100 juta; dan AKI AKB Stunting Rp 3,1 miliar. (as/don)


Share to