Pemkab Jember Siap Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Perumahan di Bantaran Sungai

Dwi Sugesti Megamuslimah
Dwi Sugesti Megamuslimah

Sunday, 08 Feb 2026 17:01 WIB

Pemkab Jember Siap Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Perumahan di Bantaran Sungai

Salah satu bantaran sungai di Perum ST Muktisari yang ambrol akibat tergerus aliran sungai sekitar. (Dok: kominfo jember)

JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemkab Jember merespons serius dugaan maraknya pembangunan perumahan di kawasan bantaran sungai. Tak hanya evaluasi, pemerintah daerah menyiapkan langkah hukum jika pelanggaran terbukti dan pengembang tidak kooperatif dalam proses musyawarah.

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, jalur hukum menjadi opsi jika dialog dengan pengembang, warga, serta pihak pemberi izin tidak menghasilkan solusi. “Kalau musyawarah tidak bisa, kita tidak ragu tempuh jalur hukum. Ini negara hukum dan kita harus membela masyarakat Jember,” katanya saat sidak di Perumahan ST Muktisari pada Jumat (6/2/2026) lalu.

Langkah tersebut menyusul pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang yang menemukan sekitar 13 hingga 17 titik perumahan diduga berdiri di kawasan rawan banjir, termasuk di sempadan sungai.

Dari hasil evaluasi kinerja Satgas selama sepekan dan pengecekan lapangan di dua lokasi perumahan yakni di Perum Bernady Land Slawu dan ST Muktisari, ditemukan indikasi pemanfaatan sempadan sungai untuk pembangunan rumah.

Berdasarkan penjelasan Satgas, kata dia, sempadan sungai seharusnya memiliki batas minimal 9 meter dari bibir sungai. Namun di lapangan, area tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk bangunan perumahan. “Yang harusnya 9 meter itu dipakai untuk rumah dan bangunan. Secara aturan ini jelas melanggar,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran tata ruang, Pemkab juga menyoroti status lahan sempadan sungai yang disebut merupakan aset pemerintah daerah. Di sisi lain, ditemukan indikasi lahan tersebut diperjualbelikan menjadi kawasan perumahan.

Pemkab menilai pembangunan di bantaran sungai menjadi salah satu faktor yang memicu banjir yang terjadi hampir setiap tahun di sejumlah kawasan permukiman. “Kalau debit air meningkat, potensi banjir pasti terjadi. Dan ini yang selama ini terjadi hampir setiap tahun,” kata Fawait.

Sebagai langkah awal, Pemkab Jember akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari pengembang, warga, hingga instansi yang pernah menerbitkan izin maupun sertifikat lahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi proses perizinan yang memungkinkan kawasan sempadan sungai berubah fungsi menjadi perumahan. “Kita akan undang semua pihak. Developer, warga, termasuk yang mengeluarkan izin dan sertifikat. Kita ingin tahu kenapa ini bisa terjadi,” ujarnya.

Selain jalur hukum, pemkab juga membuka opsi penyelesaian melalui musyawarah, termasuk kemungkinan relokasi warga jika kawasan tersebut terbukti memiliki risiko tinggi terhadap banjir.

Fawait menegaskan, penanganan banjir tidak bisa hanya mengandalkan bantuan darurat setiap bencana terjadi. Menurutnya, penyelesaian harus menyentuh akar persoalan, termasuk tata kelola ruang dan pengendalian pembangunan. “Kita tidak mau setiap musim hujan warga jadi korban banjir. Bantuan sembako itu jangka pendek. Jangka panjangnya, warga harus kita lindungi,” katanya. (dsm/why)


Share to