Pemkab Jember Tegaskan Gedung DP3AKB Sudah Kosong, Penggunaan Aset Tunggu Kebijakan Pimpinan

Dwi Sugesti Megamuslimah
Wednesday, 07 Jan 2026 17:45 WIB

Pj Sekda Jember Akhmad Helmi Lukman
JEMBER, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa pengosongan Gedung DP3AKB Jember merupakan konsekuensi dari kebijakan peleburan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah ditetapkan. Gedung tersebut kini berstatus aset pemerintah daerah dan penggunaannya akan ditentukan melalui kebijakan pimpinan.
Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Jember Akhmad Helmi Lukman menjelaskan bahwa DP3AKB secara struktur sudah tidak lagi berdiri sebagai dinas mandiri. Personel dan bidangnya telah dialihkan ke OPD lain sesuai kebijakan merger.
“Ini kan peleburan organisasi. Personel DP3AKB sebagian masuk ke Dinas Kesehatan, sementara bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak masuk ke Dinas Sosial. Secara logika, kalau orangnya sudah pindah, kantornya berarti kosong,” ujar Helmi saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026) sore.
Menurutnya, setelah seluruh personel dipetakan dan ditempatkan di OPD baru, gedung DP3AKB tidak lagi digunakan untuk aktivitas dinas sebelumnya. Dengan demikian, aset tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Gedung itu aset Pemda. Penggunaan selanjutnya akan ditentukan oleh pimpinan. Kita masih melakukan pendataan dan pemetaan aset,” jelasnya.
Helmi menyebut, selain DP3AKB, terdapat sejumlah OPD lain yang juga terdampak peleburan dan pengosongan kantor. Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan penataan ulang aset untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru.
Terkait rencana pemanfaatan gedung oleh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Helmi menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima beberapa permohonan fasilitasi kantor dari berbagai instansi, termasuk perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN).

“KPPG ini perwakilan BGN, lembaga pemerintah pusat, statusnya setara kementerian. Selain itu, ada juga instansi lain seperti BNN yang mengajukan permohonan. Semua kami tampung,” katanya.
Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final mengenai penggunaan gedung DP3AKB. Seluruh aset akan dipetakan terlebih dahulu sebelum ditetapkan penggunaannya.
Menanggapi keluhan terkait pengosongan yang dinilai mendadak, Helmi menyatakan bahwa secara administratif, personel DP3AKB telah ditempatkan di OPD baru, khususnya di Dinas Sosial.
“Secara kepegawaian mereka sudah masuk Dinas Sosial. Sementara ini berstatus staf, sambil menunggu penataan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa layanan perlindungan perempuan dan anak tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Bahkan, ke depan Pemkab Jember berencana menyiapkan konsep klaster layanan terpadu.
“Nanti UPT perlindungan perempuan dan anak akan kami jadikan satu klaster. Ada tempat khusus, penjagaan 24 jam, bahkan fasilitas menginap. Itu justru akan lebih layak,” kata Helmi.
Pemerintah daerah, lanjutnya, meminta semua pihak menunggu proses penataan selesai agar layanan publik dapat berjalan lebih tertib dan terintegrasi pascarestrukturisasi OPD. (dsm/why)

Share to
 (lp).jpg)



