Penahanan Kedua Terdakwa Dipindah ke Kejati, Sebut Ada 20 Orang yang Terlibat

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 16 Jul 2021 20:39 WIB

Penahanan Kedua Terdakwa Dipindah ke Kejati, Sebut Ada 20 Orang yang Terlibat

PENAHANAN: Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi pasar Kota Probolinggo, tidak lagi ditahan di Lapas Probolinggo. Terdakwa telah dipindah ke sel tahanan Kejati Surabaya, Jumat (16/7).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan korupsi retribusi pasar Kota Probolinggo telah memasuki tahapan persidangan. Dua orang terdakwa kasus tersebut, MAB dan DDW yang merupakan ASN pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo.

telah disidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 1 Juli lalu. Seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat untuk sidang selanjutnya, maka penahanan kedua terdakwa akan dipindahkan dari Lapas Probolinggo ke tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.

Hal itu diungkapkan oleh satu orang dari empat kuasa hukum terdakdwa bernama Salamul Huda, Jumat (16/7/2021) siang. Huda mengatakan, MAB dan DDW saat ini masih berstatus tahanan Kejari Kota Probolinggo dan penahanannya dititipkan di sel tahanan Kejati.

Salamul Huda menerangkan, perpindahan tersebut merupakan hasil putusan majelis hakim Tipikor pada sidang pertama perdana. Menurutnya, perpindahan itu untuk mempermudah mobilitas kliennya saat persidangan di tengah pemberlakuan PPKM. "Juga meminimalisir penyebaran covid-19 di lapas," kata Huda.

Huda menyampaikan, selanjutnya kliennya ditahan selama 60 hari ke depan atau sampai 14 September 2021, tertung per Jumat (16/7). Tapi, penahanan di Kejati Surabaya itu akan dihitung per Sabtu (17/7).

Ia juga menjelaskan soal adanya sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Hasil diskusi kami ada sekitar 20 orang. Seluruhnya ada di bawah DKUPP," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel sekaligus humas Kejari Kota Probolinggo Benny Bryandono, mengatakan bahwa pemindahan MAB dan DDW dikarenakan saat proses persidangan secara virtual mengalami gangguan internet.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk memindah terdakwa ke kejati. "Dan perpanjangan masa tahanan," kata Beny.

Ditanyakan soal dugaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut ada 20 orang yang terlibat, Beny menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Namun, para saksi belum dihadirkan dalam persidangan. "Jika ada kesaksian utama, tidak perlu dihadirkan seluruhnya," katanya. (ang/don)


Share to