Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Tak Direspons

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Sunday, 10 Jan 2021 11:29 WIB

Pengajuan Penangguhan Penahanan Tersangka Tak Direspons

SOAL PENANGGUHAN: Siemarno, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, memastikan bahwa kejari belum memutuskan soal pengajuan penangguhan penahanan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Upaya pengajuan penangguhan penahanan untuk tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Diskominfo Kota Pasuruan, yakni FK, SW, dan MP, tampaknya buntu. Ini setelah Kejari Kota Pasuruan yang menyidik kasus tersebut, tak merespons pengajuan penangguhan penahanan ketiga tersangka.

Sebelumnya, tiga kepala dinas yakni Kominfo, Bappelitbangda, dan Perpustakaan Arsip Kota Pasuruan membubuhkan tandatangan untuk membantu ketiganya agar ditangguhkan penahanannya. Namun, surat tersebut diminta untuk dilengkapi surat pengajuan serupa dari kepala daerah atau Wali Kota Pasuruan.

Tadatodays.com telah mengonfirmasi Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, untuk menanyakan hal tersebut. Kepada wartawan tadatodays.com, Teno sapaan akrabnya mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat penangguhan. Namun, tidak ada respons dari Kejari Kota Pasuruan.

"Saya sudah mengajukan surat itu juga sekitar seminggu lalu," ujarnya.

Menurut Teno, kewenangan selanjutnya ada di pihak kejaksaan. Pihaknya hanya menunggu bagaimana tanggapan kejaksaan.

Sementara, ketiga tersangka saat ini sudah melewati masa isolasi untuk pencegahan penularan Covid-19. FK dan SW ditahan di Lapas II B Pasuruan. Sedangkan MP yang seorang perempuan ditahan di Rumah Tahanan Bangil.

Masa penahanan 20 hari ketiganya juga berakhir pada 4 Januari kemarin, tetapi diperpanjang hingga 25 Januari 2020.

Soemarno, Kepala Sie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, saat dikonfirmasi atas jawaban Wali Kota, masih belum memberikan jawaban. Ia hanya menjelaskan bahwa ketiga tersangka saat ini diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari kedepan. "Kami perpanjang untuk melengkapi barang bukti," terangnya.

Di sisi lain, Soemarno melanjutkan, pihaknya juga sedang melakukan penghitungan kerugian negara. Penghitungan kerugian negara melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, waktu penghitungan itu membutuhkan waktu maksimal dua minggu. "Setelah itu akan dilanjutkan proses pemeriksaan berkas," lanjutnya.

Meski masih dilakukan penghitungan kerugian negara, namun berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terindikasi kerugian sebesar Rp 289 juta dari total anggaran Rp 375 juta.

Sementara, kuasa hukum tiga tersangka Rachmad Sahlan Sugiarto, saat dikonfirmasi tadatodays.com mengaku belum menindaklanjuti rencana ketiga kliennya agar bisa ditangguhkan sementara penahanannya. "Masih kami lihat situasinya," tandasnya. (ly/don)


Share to