Penggelap Motor Diringkus saat Naik Motor Korban

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 22 Feb 2021 21:25 WIB

Penggelap Motor Diringkus saat Naik Motor Korban

GAGAL: Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor milik korban di Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Sebelumnya, pelaku beraksi di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. (foto: Polsek Maron)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Maron bersama unit Opsnal Polres Probolinggo berhasil mengamankan Muhammad, 28, warga Dusun Butoh, RT 09, RW 03, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Ia diamankan karena disangka menggelapkan sepeda motor milik Budi Hadi Feriyanto, 34, warga Dusun Krajan RT 17 RW 05, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Kejadian itu, bermula saat korban yang hendak menjual motornya jenis Suzuki GSX-R 150 warna biru nopol W 3635 UV. Saat mendengar kalau korban hendak menjual motornya, pelaku langsung mendatangi rumah korban pada Rabu (10/02/2021) lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Saat  bertemu korban, pelaku kemudian mengutarakan niatnya untuk membeli motor korban.

Layaknya seorang pembeli, pelaku melihat-lihat kondisi motor tersebut dan bertanya kekurangan motor yang hendak dijual itu. Kemudian pelaku menanyakan lampu sein motor tersebut yang belum terpasang, sehingga korban pun masuk rumah untuk mengambil lampu sein.

Nah, saat keluar dari dalam rumah, Hendi pun terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat. "Pelaku membawa motor beserta kunci dan STNK yang ada di meja," ungkap Iptu Samiran, Kapolsek Maron, Senin malam.

Samiran menyampaikan, saat itu korban masih menunggu kedatangan pelaku, karena dikira hanya dibawa untuk dicoba dulu. Namun setelah menunggu cukup lama, Hendi pun tersadar bahwa motornya telah dicuri. Ia selanjutnya melapor ke Polsek Maron.

Dari laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku. Tak butuh waktu lama, Muhammad akhirnya berhasil diringkus saat menaiki motor korban. "Pelaku diamankan di Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo," katanya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga beraksi di lebih dari satu TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 jo 372  KUHP. "Dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya. (zr/don)


Share to